MADURANEWS.CO, Sampang- Sidang Kasus Perkara Perdata Khusus Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sampang Dedi Dores oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masuk dalam agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Setempat, Rabu (03/05/2023.
Pengacara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Joe Hasyim Wai Mahing mengatakan, kalau sidang yang Ia ikuti di PN Sampang merupakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan dari penggugat.
Dalam sidang itu menurut dia para kuasa hukum para tergugat langsung mengajukan jawaban meliputi eksepsi dan tanggapan terhadap pokok perkara. Yang intinya para tergugat meminta agar supaya gugatan penggugat itu dinyatakan tidak dapat diterima.
Kemudian, Ia mengungkapkan kalau pihaknya dari PPP sebagai tergugat dalam kesempatan tersebut juga mengajukan bukti permulaan. Karena pihaknya mengajukan eksepsi berkenaan kompetensi absolut dan relatif. Sehingga pihaknya menilai perlu memberikan bukti permulaan terkait dengan eksepsi, kompetensi absolut atau kewenangan mengadili dan kompetensi relatif. Bahwa Pengadilan Negeri Sampang itu tidak berwenang mengadili dan perkara itu harus terlebih dahulu melalui mekanisme Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan.
Lebih lanjut, Proses hukum yang terus berjalan, Ia memandang pentingnya komunikasi yang harus tetap dijalankan semua pihak. Menurut dia kalau para pihak ini ada upaya berdamai, pihaknya tidak ada masalah, karena yang Ia menilai komunikasi itu yang terpenting dan harus tetap dibangun. Namun menurut dia sampai saat ini para pihak ini belum menjalin komunikasi paska deadlocknya mediasi dibeberapa waktu lalu.
“Sidang tadi itu dengan agenda pembacaan gugatan dari Kuasa Hukum Penggugat. Gugatan itu dibacakan, lalu ada perbaikan gugatan tentang kesalahan atau kekeliruan pengetikan,” katanya, Rabu (03/05/2023).
Disisi lain, pengacara Penggugat, Abd Wasik menyampaikan, Bahwa dari Gugatan yang Ia bacakan masih sama ya dengan yang dulu. Namun menurut dia ada perbaikan sedikit yang berupa pengetikan yang jadi perbincangan dalam sidang Ia ikuti dan Ia mengaku kalau kesalahan pengetikan tersebut sudah diperbaiki.
Dia menuturkan kalau Untuk sidang lanjutan berikutnya akan dilaksanakan tanggal 10 dengan agenda Penyampaian jawaban dari para tergugat. Namun sidang tersebut menurut dia tidak akan dilaksanakan secara Offline, melainkan secara On-line dari para pihak yang belum melakukan jawaban.
Dia juga mengungkapkan kekecewaannya kepada majelis hakim yang memimpin sidang, karena agenda sidang hari ini menurut dia merupakan agenda jawab menjawab. Namun majelis hakim masih melanjutkan persidangan itu. Karena menurut dia, pertama persidangan tersebut ada turut tergugat yang tidak hadir, diantaranya ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang dan Gubernur Jatim. Mereka dinilai oleh Wasik Memiliki hak untuk mendengarkan gugatannya. Kemudian yang kedua majelis hakim memberikan peluang atau waktu kepada tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, memberikan bukti permulaan. Hal itu menurutnya karena proses pembuktian masih lama.
“Pembacaan gugatan tadi berjalan lancar. Terus kebetulan tadi dari tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 itu langsung memberikan jawaban secara tertulis. Tetapi beliau juga berjanji untuk ditindaklanjuti dengan ecord. Insyaallah Minggu depan yang belum melakukan jawaban secara ecord, berikut yang sudah melakukan jawaban secara tertulis akan melakukan secara ecord juga,” pungkasnya. (san)