MADURANEWS.CO, Sampang– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dedi Dores melakukan laporan ke Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) Terkait dugaan penggelapan dana Kompensasi Pemilu Legislatif 2019 yang diduga dilakukan oleh Bendahara Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Sampang dan kawan-kawan. Pelaporan itu juga merupakan buntut daripada Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya oleh DPC PPP Kabupaten Sampang.
Dedi Dores mengatakan, bahwa salah satu alasan dia di PAW oleh partainya karena dituding tidak membayar kompensasi pileg dan iuran partai. Dan itu menurut dia itu diterangkan dimuka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sampang oleh partainya. Padahal menurut Dedi Ia aktif dalam melakukan pembayaran, dan itu juga sudah lengkap dengan bukti kwitansi, transfer dan sebagainya. Sehingga kalau sudah seperti itu Dedi menduga uang yang sudah masuk itu sudah ada yang menggelapkan.
Lebih lanjut, Dedi juga menuturkan kalau fakta-fakta yang ada, ia telah membayar sepenuhnya uang kompensasi tersebut kepada partai melalui bendahara partai namun tak di akui meski bukti kwitansi dan trasfer sudah dengan gamblang Ia tunjukkan. Lebih ironinya lagi saat pihaknya meminta untuk mengembalikan uang kompensasi tersebut karna tidak di akui, pihak partai belum bisa mengembalikan seutuhnya.
Sehingga dari uraian tersebut, Ia merasa dirugikan untuk sekian kalinya sehingga membulatkan tekat untuk melakukan laporan ke polda jatim dengan dugaan penggelapan sebagai mana dirumuskan dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Uang saya yang masuk juga tidak jelas keberadaannya dan ketika diminta juga tidak bisa mengembalikan seutuhnya. Maka kami menganggap kalau ini sudah digelapkan,” katanya kepada maduranews, Senin (31/07/2023).
Ia juga menuturkan, bahwa laporan siang tadi ke Polda Jatim, diantaranya ialah Bendahara dan ketua DPC PPP Kota bahari. Semua berkas dan alat bukti sudah ia serahkan kepihak Polda Jatim. Selain itu, Dedi juga mengungkapkan kalau laporan dirinya di Polda Jatim itu tertuang di dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM /48.01/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
“Semua sudah diserahkan ke kepolisian tadi. Jadi kwitansi penerimaan itu sudah kita terima dari bendahara, dan partai sendiri yang menerima juga yang mengeluarkan kwitansi penerimaannya itu. Kemudian transfer dan sebagainya, rekening koran juga sudah kita printkan kita sertakan dan kita sudah serahkan ke Polda Jatim,” pungkasnya. (san)