MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, membantah tuduhan dalam laporan yang dilakukan Oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dedi Dores ke Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Versi DPC PPP Sampang, semua tuduhan itu tidak benar.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPC PPP Kabupaten Sampang, Faqih Anis Fuadi mengatakan, kalau pihaknya baru mengetahui laporan Dedi Dores di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim itu hanya dari sebatas media. Makanya hari ini dirinya mengecek langsung kebenaran daripada pelaporan tersebut. Apakah memang yang bersangkutan itu membuat laporan dengan terlapor pihaknya.
“Cuman ketika yang bersangkutan itu merilis di media, tentunya kami merasa sangat dirugikan. Karena kami tidak merasa menggelapkan apa yang dituduhkan itu,” katanya kepada maduranews saat dihubungi via celulernya, Rabu (02/08/2023).
Ia juga menegaskan kalau pihaknya dalam melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggotanya yang ada di DPRD Sampang itu sudah sesuai dengan Regulasi partainya.
“Intinya kami memproses PAW Dedi Dores karena yang bersangkutan tidak mematuhi aturan partai, yang diantaranya adalah dana Konpensasi dan iuran fraksi,” ungkapnya.
Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa justru pihaknya balik bertanya kepada yang bersangkutan, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Sampang sudah memutuskan, dan amar putusannya sudah jelas Menolak gugatan Dedi Dores kepada pihaknya dan membebankan kepada yang bersangkutan untuk mengganti perkara itu. Sehingga yang bersangkutan tidak terima dengan putusan tersebut, dan melakukan banding.
“Justru malah hari ini teman-teman banom, ada AMD, GMPI, dan GPK sekarang ini ke Polres untuk melakukan laporan balik terkait dengan pencemaran nama baik kepada pimpinan,” tukasnya. (san)