MADURANEWS.CO, Sampang– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Dedi Dores mengajukan Banding atas putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bahari.
Kuasa hukum Dedi Dores, Abd Wasik mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Hal itu Ia lakukan, karena pihaknya merasa tidak puas dengan putusan yang diberikan PN Kota Bahari kepada kliennya. Namun sebelum pihaknya menyetorkan Memori banding hari ini, Wasik mengaku kalau pihaknya telah menyerahkan pernyataan terlebih dahulu kepada PN Sampang pada senin 19 Juni lalu. Sehingga hari ini adalah hari terakhir pihaknya untuk mengauploud memori banding terhadap putusan PN Sampang, dengan melalui E-Court.
“Setelah pernyataan banding, kita diberikan waktu 7 hari untuk Mengauploud memori banding nya,” katanya kepada maduranews, Senin (26/06/2023).
Setelah banding selesai diajukan, Wasik mengungkapkan bahwa dengan catatan tentang PN Kota Bahari yang Ia cantumkan di dalam memori banding yang diajukan, Ia optimis kalau gugatannya akan dikabulkan.
Lebih lanjut, Catatan yang diberikan wasik kepada PN Sampang, Salah satunya adalah majelis hakim itu dalam mempertimbangkan dan mengadili perkara tersebut Ia nilai tidak konsisten. Artinya dalam hal lain mereka menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Tetapi dalam hal yang lainnya lagi dia mempertimbangkan.
“Kita optimis gugatan kita dikabulkan. Karena memang dalam memori banding itu ada beberapa catatan terhadap pengadilan negeri Sampang,” ungkapnya.
Selain itu, wasik menegaskan kalau pihaknya akan melakukan upaya hukum yang lain apabila Upaya banding yang pihaknya lakukan tidak dikabulkan. “Sejauh tidak ada penyelesaian, kita akan kasasi,” tukasnya. (san)