Replik Penggugat PAW DPRD Sampang, Dedi Dores Ajukan Bukti Permulaan

MADURANEWS.CO, Sampang- Gugatan Perkara Perdata Khusus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dedi Dores atas Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini telah masuk babak baru di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (17/05/2023). Adapun agenda dari persidangan tersebut ialah Replik dari Penggugat.

Pengacara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Joe Hasyim Wai Mahing mengatakan, persidangan yang ia ikuti di PN Sampang hari ini adalah sidang lanjutan dengan agenda jawaban balasan dari penggugat atas jawaban yang diberikan oleh pihaknya sebagai tergugat.

Lebih lanjut Ia menuturkan kalau sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 24 mei mendatang dengan agenda Duplik dari para tergugat dan turut tergugat 2, 3 dan 5. Ia juga menjelaskan bahwa Duplik itu artinya tanggapan dari para tergugat dan para turut tergugat terhadap Repliknya penggugat. Dan itu akan disampaikan secara online di tanggal yang sudah disepakati bersama. Sedangkan untuk 7 Juni menurut Joe agendanya adalah putusan sela terkait dengan Eksepsi yang diajukan oleh para tergugat menyangkut kewenangan pengadilan negeri Sampang Apakah berhak memutuskan perkara nomor 3/Pdt.G/2023/PN Spg, atau tidak.

“Sidang agenda hari ini adalah penyerahan Replik  dan surat permulaan dari kuasa hukum penggugat (Dedi Dores),” katanya kepada maduranews.

Joe kemudian mengungkapkan, kalau pihaknya disidang sebelumnya sudah mengajukan bukti permulaan. Yang salah satunya adalah masalah  Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. Di pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 tersebut, menurut Joe diatur dengan jelas bahwa sengketa internal itu harus diselesaikan melalui mahkamah partai.

Namun dari apa yang ia ungkapkan itu, menurut Joe nanti majelis hakimlah yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan. Apakah ini sesuai dengan ruh undang-undang parpol yang Ia sampaikan, dan juga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2016 tentang sengketa internal partai politik itu harus diselesaikan di internal partai politik dulu.

“Kembali ke kewenangan pengadilan yang akan menilai, yang penting kita sudah sajikan materi-materi Esepsi kita berkaitan dengan kompetensi relatif, dan kompetensi absolut tentang wewenang mengadili,” ungkapnya.

Disisi lain, kuasa hukum penggugat Abd Wasik menyampaikan, kalau pihaknya di sidang hari ini telah mengajukan bukti permulaan, karena agenda sidangnya memang seperti itu menurut Wasik. Hal itu Ia lakukan, karena para tergugat sebelumnya sudah mengajukan bukti permulaan.

“Hari ini pada tanggal 17 mei 2023 di PN Sampang, agenda sidang hari ini adalah Replik dari Penggugat. Karena sidang sebelumnya tergugat 1, 2, dan 3 mengajukan bukti permulaan, dan kebetulan saya juga punya bukti permulaan saya ajukan tadi,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *