MADURANEWS.CO, Sampang- Orang tua mesti bijak mengawasi anak-anaknya yang masih di bawah umur agar tidak mengemudikan kendaraan bermotor. Selain bisa mengancam keselematan lalu lintas, anak di bawah umur juga diancam sanksi kurungan penjara hingga denda uang sampai Rp 1 juta.
Secara aturan undang-undang (UU), anak di bawah umur tidak bisa membuat surat izin mengemudi (SIM) sehingga secara otomatis tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor. Itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dikendarai. Dan untuk mendapatkan SIM setiap orang minimal harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, usia minimal 17 tahun untuk SIM A, C dan D, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 untuk SIM B II.
Sementara itu, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur yang belum mempunyai SIM dapat dikenai Pasal 281 UU 22/2009 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Ipda Syafriwanto, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Satlantas Polres Sampang mengatakan, pihaknya telah sering mengamankan anak di bawah umur yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
“Sesuai aturan memang anak-anak ini belum waktunya mengendarai sepeda motor. Upaya kami di lapangan tetep melakukan penertiban. Kami amankan (mereka) dan memanggil orang tuanya dan disampaikan bahwa anak dibawah umur ini masih rentan dan emosionalnya belum bisa dikendalikan dalam mengendarai kendaraan bermotor” katanya, Rabu (13/7/2022).
Selain pengamanan, kata dia, Polres Sampang juga melakukan sosialisasi pencegahan melalui orang tua dan sekolah-sekolah.
“Kami sudah sering melakukan sosialisasi ke orang tua dan sekolah-sekolah mengenai aturan tentang orang yang boleh dan dapat mengendarai sepeda motor,” tuturnya.
Dia mengimbau agar para orang tua memberikan pemahaman yang utuh kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur tentang bahaya mengemudikan kendaraan bermotor sebelum cukup umur.
“Orang tua juga harus mengerti aturan dan menanamkan kepada anak, jangan memanjakan anak, jangan mengikuti fenomena dan tren anak-anak yang membawa motor sendiri dan orang tua juga harus mendampingi anak,” ungkapnya. (c2/lum)