MADURANEWS.CO, Sampang– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dedi Dores akan melakukan Banding atas putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang dinilai kurang tepat atas perkara gugatannya.
Kuasa hukum Dedi Dores, Abd Wasik mengatakan, kalau Kalau secara keseluruhan dirinya belum mengetahui apa yang menjadi latar belakang pengadilan negeri Sampang memutuskan perkara gugatannya. Apa pertimbangannya dari pengadilan negeri Sampang yang menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara itu. Menurut Wasik didalam petikan putusan pengadilan negeri Sampang itu berisikan, Bahwa pengadilan negeri Sampang tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Saya masih hanya mendapatkan petikannya saja, tidak secara utuh pertimbangannya apa,” katanya kepada maduranews, Kamis (08/06/2023).
Kemudian, dia juga menegaskan kalau dirinya dan pihaknya memastikan akan melakukan banding atas putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Sampang tersebut. Karena menurutnya, perkara gugatannya belum dilihat secara utuh, kok tiba-tiba pengadilan negeri Sampang sudah menyatakan tidak berwenang untuk mengadili.
“Saya akan cek dan pastikan itu kita akan banding,” tegasnya.
Berkenaan dengan waktu untuk banding yang akan dilakukan pihaknya, Wasik hanya memastikan kalau banding itu secepatnya akan dilakukan pasca putusan pengadilan Sampang di hari rabu (07/06/2023) kemarin. Ia mengaku akan mengambil terlebih dahulu putusannya di PN Sampang, yang dilanjutkan dengan mengkajinya terlebih dahulu dan setelah itu baru akan mendaftarkan bandingnya ke Pengadilan Negeri Sampang.
“Tunggu waktunya, kan ada limitasi waktu. Secepatnya kalau enggak besok atau senin saya ambil putusannya ke Sampang. Kita akan kaji putusan dan daftarkan bandingnya, buat pernyataan dulu ke pengadilannya,” pungkasnya. (san)