2 Pihak Turut Tergugat dalam Sidang Lanjutan PAW Dedi Dores Tak Berikan Jawaban

MADURANEWS.CO, Sampang- Ada 2 Turut Tergugat (TT) yang Tidak Ingin Menyerahkan Jawaban Kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, atas gugatan Perkara Perdata Khusus Pergantian Antar Waktu (PAW) Dedi Dores, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setempat.

Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Sampang, Abdurrahman mengatakan, bahwa sidang dengan nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Spg, untuk hari ini dilaksanakan secara E-Court. Dalam sidang tersebut para tergugat menyerahkan jawaban atas gugatan penggugat kepada pihaknya melalui Elektronik. Sidang E-Court tersebut dilakukan setelah disepakati oleh para pihak dipersidangan sebelumnya, Rabu (03/05/2023).

“Sidang secara E-Court penyerahan jawaban diserahkan ke Pengadilan melalui elektronik,” katanya kepada maduranews, via celulernya, Rabu (10/05/2023).

Kemudian, Abdurrahman mengungkapkan, ada 2 turut tergugat yang enggan untuk menyerahkan jawaban melalui sidang E-Court hari ini. 2 turut tergugat tersebut Ialah Bupati dan DPRD Kabupaten Sampang. Sedangkan 2 tergugat lainnya, yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang, menurut Abdurrahman hari ini sudah menyerahkan jawabannya melalui E-Court.

Lebih lanjut, Abdurrahman menuturkan bahwa dari informasi yang pihaknya himpun, 2 turut tergugat, Bupati dan DPRD Sampang yang hari ini tidak menyerahkan jawabannya kepada pihaknya, mereka tidak akan menyerahkan jawaban atas gugatan Dedi Dores tersebut. Sedangkan turut tergugat 4 yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, hari ini juga tidak ikut menyerahkan jawaban ke Pihaknya. Namun menurut Abdurrahman KPU mengaku tunduk kepada putusan pihaknya.

“Untuk bawaslu TT-5 dan Pemprov TT-1 hari ini sudah menyerahkan jawabannya melalui E-Court. Sedangkan Bupati TT-2 dan DPRD Sampang TT-3 tidak menyerahkan jawaban E-Court hari ini, dan menurut info katanya tidak akan menyerahkan jawaban. Sedangkan KPU TT-4 Tidak menyerahkan dan tidak hadir tunduk pada putusan,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *