Kuasa Hukum Dedi Dores Tak Persoalkan Dua Pihak Tergugat yang Tak Sampaikan Jawaban

MADURANEWS.CO, Sampang- Tidak menjawabnya 2 turut tergugat, Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dalam gugatan Perkara Perdata Khusus yang dilayangkan oleh Anggota DPRD, Dedi Dores di Pengadilan Negeri (PN) Setempat dinilai tidak berpengaruh terhadap jalannya persidangan.

Kuasa hukum Dedi Dores, Abd Wasik mengatakan, dalam sidang E-Court dengan agenda penyerahan jawaban atas gugatan pihaknya. Dari 5 turut tergugat ada beberapa Turut tergugat yang tidak menyerahkan jawabannya. Yaitu Bupati dan DPRD Kabupaten Sampang. Namun Ia memaklumi hal tersebut, karena itu memang merupakan salah satu hak dari para turut tergugat.

Lebih lanjut, Wasik mengungkapkan kalau tidak menjawabnya 2 tergugat, Bupati dan DPRD Sampang itu tidak akan berpengaruh terhadap jalannya persidangan gugatan pihaknya di PN Sampang. Ia kemudian menegaskan kembali seperti yang ia sampaikan sebelumnya, kalau tidak menjawabnya 2 turut tergugat itu adalah hak dari mereka mau tidaknya menjawab gugatan pihaknya.

“Ada beberapa yang tidak memberikan jawaban terkait Esepsi. Yang memberikan jawaban hanya turut tergugat 1 sama tergugat 5. Turut tergugat 2, 3, dan 4 tidak memberikan. Dan itu memang hak mereka dan boleh tidak digunakan,” katanya kepada maduranews.

“Secara langsung tidak berpengaruh. Jadi itu memang hak, jadi kalau tidak menggunakan haknya untuk tidak memberikan jawaban itu hak mereka,” imbuhnya.

Wasik mengaku cukup menyayangkan dengan tidak turut menjawabnya 2 turut tergugat itu. Namun Wasik mengaku, kalau dirinya tidak punya kewenangan untuk memaksa mereka untuk menjawab Atas gugatan pihaknya di PN Sampang.

“Saya sebenarnya menyayangkan dalam hal itu. Bagaimana pun itu bukan koridor saya untuk maksa mereka menjawab,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *