Kuasa Hukum Dedi Dores Masukkan Memori Kasasi PAW

MADURANEWS.CO, Sampang– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Dedi Dores melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menolak banding atas gugatan pembatalkan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kuasa hukum Dedi Dores, Abd Wasik mengatakan, bahwa pada hari Senin, tanggal 28 agustus 2023, pihaknya selaku kuasa hukum Dedi Dores anggota DPRD kabupaten Sampang, telah menyerahkan memori kasasi ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampang. Terkait memori kasasi tersebut menurutnya kurang lebih tidak jauh berbeda dengan memori sebelumnya atau gugatan yang diajukan sebelumnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

“Tapi lebih menegaskan kepada pokok-pokok yang menurut kami pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, baik pada tingkat pertama, maupun tingkat kedua Pengadilan Tinggi Surabaya, itu ada yang tidak sesuai dengan harapan kami. Itulah yang menjadi dasar memori kasasi kami,” katanya kepada maduranews, Selasa (29/08/2023).

Wasik berharap kalau kasasi pihaknya bisa diterima dan dikabulkan seluruh petitum gugatan yang telah di ajukan. Karena menurut Wasik pada prinsipnya, Ia sebagai penasehat hukum harapannya bisa menang. 

“Karena menurut kami di memori kasasi kita sudah maksimalkan. Terkait pertimbangan hukum, dasar hukum, dan analisisnya,” tuturnya.

Sementara, Hubungan Masyarakat (Humas) PN Sampang, Abdurrahman menyampaikan, kalau memang benar pada hari Senin kemarin memori Kasasi Dedi Dores atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Sampang. Menurutnya, berkas tersebut saat ini dalam tahap kelengkapan berkas di PN Sampang untuk dikirim ke tingkat Kasasi.

“Iya benar, tanggal 28 Agustus 2023 Dedi Dores telah menyerahkan Memori Kasasi,” tuturnya.

Sedangkan kapan berkas Kasasi itu akan dikirim, Abdurrahman mengungkapkan, bahwa masih ada waktu untuk kesempatan pemberitahuan kepada pihak tergugat, tentang penyerahan memori kasasi kepada tergugat. Hingga penyerahan kontra memori kasasi pihak para tergugat.

“Iya, masih ada waktu  penyerahan tentang memori dan kontra memori dari para pihak,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *