MADURANEWS.CO, Sampang– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, menetapkan agar terdakwa FA (inisial) yang merupakan Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Setempat Yang diduga terjerat kasus Pencemaran nama baik untuk dihadirkan secara paksa ke persidangan. Hal itu dikarenakan FA tidak hadir Pada saat persidangan, Selasa (24/10/2023).
Kuasa Hukum terdakwa FA, Agus Andriyanto mengatakan, kalau pihaknya hari Senin selaku kuasa hukum dari FA sudah mengeluarkan surat yang diberikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sampang terkait tidak bisanya FA menghadiri persidangan kemarin.
“Adanya tugas kunjungan di DPR RI. Nah makanya terdakwa tidak bisa hadir dan disepakati di sidang untuk ditunda ke hari Kamis,” katanya.
Ia kemudian menambahkan kalau kliennya izin mulai tanggal 23-25 Oktober, karena adanya kunjungan kerja ke DPR RI. Dan pemberitahuan ke majelis hakim menurut dia sudah pihaknya sampaikan melalui PTSP PN Sampang. Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum pihaknya memberitahukan saat persidangan kemarin.
“Kami sudah serahkan saat persidangan untuk JPU,” ujarnya.
Ia juga membenarkan kalau majelis hakim PN Sampang akan melakukan penjemputan paksa terhadap kliennya kalau tidak hadir pada sidang yang akan dilaksanakan besok Kamis (26/10/2023). “Iya kalau tidak bisa hadir akan di jemput paksa,” ucapnya.
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Sampang, Abdurrahman menyampaikan, bahwa dengan tidak hadirnya terdakwa kemarin di persidangan, dan tidak adanya pemberitahuan dari pihak terdakwa, Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut kemarin mengeluarkan ketetapan untuk terdakwa dihadirkan secara paksa. Artinya, bagaimanapun nanti itu tergantung dari jaksa atau Kepolisian yang akan menjemput terdakwa dan menghadirkannya dalam persidangan selanjutnya.
“Jadi perintah yang dilakukan majelis, nanti sebagai eksekutornya adalah jaksa. Dan jaksa nanti yang melaksanakan sesuai dengan penetapan dari majelis,” terangnya.
Kemudian Abdurrahman mengungkapkan, alasan terdakwa tidak hadir kemarin dipersidangan menurut informasi yang Ia dapatkan dari kuasa hukum terdakwa dikarenakan terdakwa ada acara internal dipekerjaannya. Namun, pihaknya di majelis belum jelas alasan tersebut. Karena sebelumnya menurut dia memang tidak ada pemberitahuan dari pihak terdakwa.
“Walaupun pada akhirnya ada surat ke kuasa hukumnya. Namun seharusnya diberitahukan kepada majelis kalau terdakwa tidak bisa hadir,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan, kalau penetapan dari majelis hakim terkait dengan ketetapan terdakwa untuk dihadirkan secara paksa itu dikeluarkan kemarin saat persidangan, Selasa (24/10/2023). Dan secara otomatis menurut Abdurrahman ketika penetapan sudah dikeluarkan, berarti harus sudah dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum.
“Nanti bagaimana di tanggal yang sudah dijadwalkan persidangan, terdakwa harus dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, sesuai dengan penetapan yang mengandung perintah dari majelis hakim,” tuturnya.
Sedangkan, terkait dengan pengunjung yang datang ke pengadilan saat persidangan kemarin yang diduga membawa Senjata Tajam (Sajam), menurut dia tidak mempengaruhi terhadap jalannya persidangan, dan tidak menjadi alasan majelis hakim menunda persidangan salah satu wakil ketua DPRD Sampang tersebut. Karena dari pihak pengamanan sebelumnya sudah berkoordinasi, dan telah melaksanakan persidangan secara kondusif.
“Itu merupakan kewenangan dari pihak pengamanan kalau ada hal-hal yang mungkin terjadi suatu hal pelanggaran, misalnya membawa senjata tajam dan sebagainya,” pungkasnya. (san)