MADURANEWS.CO, Sampang– Upaya banding Dedi Dores, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, atas upaya pembatalan putusan Pergantian Antar Waktu (PAW) ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Hubungan Masyarakat (Humas) PN Sampang, Abdurrahman mengatakan, bahwa banding yang diajukan oleh Dedi Dores atas putusan Pengadilan Negeri Sampang tentang PAW yang bersangkutan, tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Putusan PT tersebut menurutnya sama dengan putusan Pengadilan Negeri Sampang. Dan putusan banding itu diputuskan Pengadilan Tinggi pada tanggal 9 agustus 2023 dengan nomor putusan 467/PDT/2023/PT SBY.
Sedangkan, untuk pertimbangan bagaimana hakim tinggi itu mempertimbangkan putusan tersebut, dia mengaku kalau dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail dari putusan itu, apalagi menurutnya saat ini perkara tersebut masih dalam upaya hukum kasasi.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan kalau dari putusan banding itu ada 2 Amar: Pertama, Menyatakan permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima. Kemudian yang kedua, Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.
“Iya benar sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi. Sekarang sudah proses upaya hukum kasasi,” katanya kepada maduranews, Rabu (23/08/2023).
Abdurrahman juga menuturkan kalau perkara upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pembanding itu nantinya yang akan menangani adalah Hakim Agung. Namun, itu setelah berkas perkara kalau sudah memenuhi persyaratan.
“Tahapan-tahapan sudah memenuhi secara administrasi, baru kita kirim sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang,” tukasnya. (san)