MADURANEWS.CO, Sampang– Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) yang dilakukan oleh Dedi Dores, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ke Polisi Daerah (Polda) Jatim atas dugaan penggelapan dana Kompensasi Pemilu Legislatif 2019, yang diduga dilakukan oleh Bendahara Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Sampang, Memasuki tahap baru.
Kuasa hukum Dedi Dores, Abd Wasik mengatakan, bahwa untuk Laporan Pengaduan Masyarakat yang dilakukan Kliennya di Polda Jatim, sekarang ini sudah berjalan. Dan perkembangannya menurut dia telah keluar Surat Perintah Penyelidikan (Sprin-Lidik). Dan kemarin hari Senin (28/08/2023), jam 08.00 wib, bertempat di ruang Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, telah dilakukan klarifikasi dan permintaan keterangan saksi dengan sehubungan laporan yang dilakukan Dedi Dores.
“Alhamdulillah ada perkembangan dan dari kami akan melengkapi seluruh bukti-bukti agar segera naik ke tahap selanjutnya,” katanya.
Wasik juga menjelaskan, kalau Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/48.01/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, sekarang sudah keluar Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Sprin-Lidik/486/VIII/RES 1.11/2023/Satreskrim, tanggal 21 Agustus 2023. Dan kemarin menurutnya, itu sudah ada permintaan klarifikasi dan Keterangan terhadap beberapa saksi yang memang diajukan oleh pengadu di Polda Jatim.
“Salah satunya adalah NI (Inisial). Dan mungkin nanti akan ada pemanggilan saksi selanjutnya,” tukasnya. (san)