MADURANEWS.CO, Sampang- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meminta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) setempat agar menindak tegas kios yang penjual pupuk yang menjual pupuk melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebelumnya, petani di Kecamatan Sreseh mengungkapkan adanya oknum kios tidak bertanggung jawab yang menjual pupuk di atas HET.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sampang Alan Kaisan mengatakan bahwa kios tidak diperbolehkan menjual pupuk di atas HET. Kendati demikian, dia juga meminta awak media agar memperhatikan kearifan lokal.
“Jadi begini, kalau melebihi batas HET itu kan dilarang. Hanya saja begini, ada kearifan lokal begitu yang harus disesuaikan dan harus kita pikirkan oleh rekan-rekan media, begitu kan?” katanya.
Apa yang dimaksudnya kearifan lokal itu? Menurutnya, pengiriman dari lokasi pembelian pupuk ke kediaman pembeli itu butuh biaya atau ongkos kirim. Itu yang dimaksudnya kearifan lokal.
“Misalkan biaya angkutnya tinggi, kita harus sesuai kan atau mereka ada pengiriman. Kan dari suatu kios ke suatu desa. Misalkan di kirim tarifnya sekian,” jelasnya.
Sementara jika ada kios yang memang harga penjualan jelas-jelas melebihi HET maka pihaknya menegaskan bahwa Disperta Sampang atau distributor perlu mengambil tindakan tegas.
“Tapi kalau misalkan menjual diatas HET tidak boleh, maka perlu ditindak oleh distributor atau dinas pertanian atau di evaluasi kios-kios yang nakal gitu kan,” tukasnya. (raf/lum)