MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menilai tidak perlu adanya keterlibatan dari Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam tim relokasi pedagang blok C1 Pasar Srimangunan.
Anggota komisi II DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin mengatakan, bahwa di Surat Keputusan (SK) tentang Tim relokasi pasar Srimangunan ke pasar Margalela, TNI dan Polri di Kota Bahari masuk dalam tim tersebut. Menurutnya, TNI dan Polri itu adalah Pelaksana Undang-undang. Artinya tanpa diminta pun mereka harus terlibat. Makanya di setiap pergerakan masyarakat yang lebih dari kewajaran harus lapor dulu. Menyampaikan pendapat 1-2 orang harus lapor dulu ke kepolisian. Kalau kemudian ada kerumunan lebih banyak orang, maka kepolisian juga harus datang.
“Sepanjang mereka diberi tahu mereka akan datang, tanpa diberitahupun kalau mereka tahu pasti akan datang. Karena sudah tugasnya mereka,” katanya.
Sedangkan, kalau TNI dan Polri itu dimasukkan ke SK tim relokasi pedagang yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (sekdakab) Sampang, yang kemudian dibawahnyaTNI dan kepolisian, berarti mereka dibawahnya sekda. “Apakah bisa sekda memerintah? Kan tidak bisa,” ujarnya.
Secara hirarki pihaknya bicara kewenangan, kalau masalah koordinasi tidak apa-apa. Koordinasi, sepanjang itu bisa dilakukan dengan baik, pasti mereka menerima dengan baik.
“Tidak usah menambahkan struktur di dalam tim relokasi itu, dari pihak TNI dan kepolisian,” tukasnya. (san)