MADURANEWS.CO, Sampang- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memanggil Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutmen Calon Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Trunojoyo, Rabu (23/9/2020). Itu sebagai bentuk pengawasan Komisi II terhadap proses pengisian calon Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Trunojoyo.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sampang Alan Kaisan mengatakan, pemanggilan terhadap tim Pansel PDAM Trunojoyo tersebut untuk menanyakan sejauh mana tahapan rekrutmen. Pasalnya, sejauh ini tidak ada laporan tertulis kepada legislative, khususnya di Komisi II selaku mitra kerja PDAM Trunojoyo.
“Tidak ada pemberitahuan secara tertulis maupun lisan yang diberitahukan kepada kami sebagai mitra kerja, makanya kami panggil,” katanya.
Selain itu, Komisi II juga meminta penjelasan tentang pemecatan direktur PDAM yang sebelumnya. “Kami juga meminta kejelasan alasan pemecatan Dirut PDAM sebelumnya sehingga menjadikan kursi pucuk pimpinan di BUMD PDAM kosong hingga saat ini,” timpalnya.
Ternyata, kata politisi Gerindra itu, pemecatan direktur PDAM sebelumnya karena adanya laporan ketidakpuasan dari masyarakat terkait pelayanan. Itu berdasarkan keterangan pemegang saham terbanyak yang disampaikan melalui tim Pansel.
“Informasi yang kami dapatkan adanya tingkat ketidakpuasan kinerja terhadap pimpinan sebelumnya, maka dilakukan pemberhentian,” tambahnya.
Alan menjelaskan bahwa dalam pemanggilan tersebut, pihaknya juga merekomendasikan untuk dilakukan penambahan tim Pansel. Sebab, pada saat pembentukan tim Pansel terdapat catatan koreksi dalam proses pengisian calon pimpinan PDAM Trunojoyo.
“Sehingga kami sarankan untuk dilakukan penambahan tim Pansel baik dari tokoh masyarakat maupun akademik, atau minimal dari DPRD juga dilibatkan,” jelasnya.
Penambahan tim tersebut untuk memastikan proses rekrutmen berjalan secara transparan. “Kami tidak ingin ada unsur nepotisme. Manakala ada unsur yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, kami pastikan akan dievaluasi kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Tim Pansel BUMD PDAM Trunojoyo Yazid Solihin menjelaskan, proses rekrutmen calon dewan pengawas dan direksi sudah memasuki tahapan penentuan dari Bupati Sampang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Kami sudah jelaskan kepada komisi mitra mulai awal pendaftaran, proses tes tulis hingga wawancara,” katanya.
Menurutnya, jumlah peserta calon dewan direksi awalnya sebanyak tujuh orang. Namun dalam prosesnya, ada dua peserta yang gugur sehingga sekarang tinggal lima peserta. Kedua peserta yang gugur itu satu karena melebihi batas usia dan satu peserta lainnya karena administrasinya kurang lengkap. “Prosesnya terus berjalan, dan saat ini berkasnya sudah masuk kemeja KPM,” tandasnya. (dul/lum)