4 Anggota DPRD Sampang dalam Pusaran PAW, Ini Rinciannya

MADURANEWS.CO, Sampang– Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa kurang lebih ada 4 Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam kurun waktu tahun 2023.

Pergantian 4 anggota DPRD Kabupaten Sampang tersebut 3 diantaranya di-PAW karena memilih keluar dari partainya dan pindah kelain partai. Sedangkan yang satunya lagi karena memang ada permasalahan didalam partainya yang menyebabkan di-PAW. 

Sekretaris DPRD Sampang, Moh Anwari Abdullah mengatakan, bahwa dari 4 proses PAW anggota di DPRD Kabupaten Sampang, sementara ini yang selesai itu hanya Mohammad Farok dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digantikan oleh Anik Amanillah dan sudah di Paripurnakan beberapa minggu lalu.

Kemudian yang kedua yang masih dalam proses hukum menurutnya ada Dedi Dores yang juga dari PPP.  Namun yang Dedi Dores ini menurut dia tidak diketahui olehnya kapan proses hukum itu akan selesai, dan sampai saat ini masih belum ke gubernuran. 

Lebih lanjut, yang ke tiga ada Purwanto dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang pindah ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sehingga diganti, dan proses pergantiannya saat ini menurut dia sudah masuk ke gubernuran. Namun sampai dengan sekarang Surat Keputusan (SK)-nya belum turun.

Terakhir ada Fathul Qoribullah yang dari PKB pindah ke Nasdem. Yang juga harus diganti dengan penggantinya Ahsan Jamal, yang menurutnya sudah diproses oleh pihaknya dan sudah selesai dengan KPU. Namun setelah diajukan ke Provinsi berkas dari Fathul Qoribullah ini masih ada dua berkas yang harus di Revisi, hal itu berdasarkan dari hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Biro Pemerintahan provinsi. 

“Jadi sudah kita ajukan semua ke Provinsi. Yang Purwanto tidak ada masalah, jalan, dan yang Fathul Qoribullah dikembalikan lagi, karena masih ada dua berkas yang hari ini sudah kami kirimkan ke tapem untuk lanjut,” katanya kepada maduranews, Selasa (12/09/2023).

Sedangkan untuk pelantikan dan pengambilan sumpah dari pengganti anggota DPRD yang PAW, Anwari menuturkan kalau itu masih nunggu SK dari Provinsi dulu. Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa proses dari PAW itu, pertama adalah usulan pengajuan atau surat dari permintaan partainya yang mengetahui fraksinya ke pimpinan DPRD. Yang kemudian ketua DPRD memproses itu sesuai rapat pimpinan, yang dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelah KPU selesai masalah penggantinya sudah sesuai baru menurutnya akan dikembalikan ke pihaknya. Dan setelah itu fix semua, penggantinya itu memenuhi syarat, maka lanjut ke Tapem untuk dibuatkan surat usulan SK-nya ke gubernur. 

“Karena yang tanda tangan bukan DPR lagi, tapi bupati, jadi kalau sudah di tapem itu urusannya tapem dan biro. Nah, nanti kalau sudah SK gubernur turun, datang surat ke kami, biasanya pimpinan rapat di Banmuskan. Berdasarkan rapat Banmus untuk Paripurna pengukuhan,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *