MADURANEWS.CO, Sampang– Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan kalau dirinya dan wakilnya siap dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota inkonstitusional secara bersyarat.
Bupati Sampang, H Slamet Junaidi mengatakan, bahwa dirinya dan pasangannya sebagai kepala dan wakil kepala daerah kabupaten Sampang sudah siap dengan perpanjangan masa jabatan yang merupakan putusan dari Mahkamah Konstitusi. Artinya, mau akhir tahun ini atau awal tahun 2024, pihaknya siap dengan berbagai putusan dari pemerintah pusat terkait masa jabatannya.
“Kami juga kan selalu mengikuti apa yang menjadi putusan pusat,” katanya, Sabtu (23/12/2023).
Aba Idi kemudian juga menuturkan kalau Akhir Masa Jabatan (AMJ) dirinya kalau mengikuti tanggal pelantikannya itu memang sampai 30 januari 2024. Karena dirinya dengan pasangannya yang dikenal dengan sebutan pasangan jihad itu memang dilantik pada tanggal 30 januari 2019
“Kami memang harus disesuaikan dengan AMJ kami ditanggal 30 januari kita ikut, walaupun di desember kita juga ikut,” tukasnya. (san)