MADURANEWS.CO, Sampang– Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa sampai saat ini Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) setempat belum ada koordinasi dengan Pemkab Sampang terkait pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2023 tentang Perlindungan Disabilitas.
Kabag Hukum Setkab Sampang, Nasrul Hidayat mengatakan, bahwa Perbup dari Perda yang disahkan pada bulan Desember tahun lalu itu saat ini belum terbentuk. Selain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi, yakni Dinsos PPPA belum mengajukan pembuatan, dan juga melakukan koordinasi dengan pihaknya guna pembuatan dari Perbup dari Perda tersebut.
Selain pembuatan Perbup dari Perda perlindungan disabilitas itu, menurut Nasrul, Dinsos PPPA sendiri seharusnya mengajukan 1 pembuatan Perbup lain. Namun, saat disinggung Perbup dari Perda yang mana? Nasrul tidak menyebutkan perda mana yang seharusnya juga dibuatkan Perbup oleh Dinsos PPPA.
“Maaf belum mengajukan usulan OPD-nya. Harusnya mengusulkan 2 perbup,” katanya kepada maduranews, Selasa (21/05/2024).
Sebelumnya (05/02/2024), Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinsos PPPA Sampang, Zainal Muttaqien mengatakan, bahwa memang benar kalau Perda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang itu tidak bisa diterapkan tanpa Perbup. Dan ia mengaku kalau pihaknya akan segera bergerak disitu dengan melakukan konsultasi ke pimpinannya terkait adanya Perda tersebut.
“Selain itu kita juga akan membuat tim, untuk menjabarkan Perda itu ke dalam perbup. Kalau sudah ada perbup bisa kita tindak lanjuti dengan tindakan. Insyaallah pada pertengahan tahun ini sudah ada bayang-bayang perbupnya,” ujarnya. (san)