MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dan Rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023, Senin (24/06/2024).
Hadir dalam acara yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Sampang, Pj Bupati Sampang, Wakil Ketua I DPRD Sampang H. Amin Arif Tirtana, Wakil ketua II DPRD Sampang Fauzan Adima, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kapolres Sampang, Kepala OPD Sampang, dan Camat Se-Kabupaten Sampang.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil ketua I DPRD Kabupaten Sampang, Amin Arif Tirtana. Sebelum dia mempersilahkan Pj Bupati Sampang menyampaikan jawabannya atas disahkannya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, Amin terlebih dulu mempersilahkan Perwakilan Panja untuk menyampaikan rekomendasinya terhadap LHP BPK tahun 2023.
Juru Bicara Panja DPRD Sampang, Moh. Iqbal Fhatoni mengatakan, kalau pihaknya memberikan apresiasi kepada Bupati Sampang beserta seluruh jajarannya yang telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke- 6 kali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023. Namun menurut dia tetap diperlukan adanya tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK, sesuai perintah peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, dia juga menyampaikan beberapa rekomendasi pihaknya kepada LKPD Kabupaten Sampang tahun anggaran 2023 yang diantaranya ialah sebagai berikut:
1. Terkait masih adanya kesalahan penganggaran kode rekening belanja, agar saudara Bupati Sampang melakukan penguatan peran dan fungsi Pengawas Internal dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka mereview dan atau mengevaluasi dokumen perencanaan anggaran demi meminimalisir kesalahan kode rekening maupun kesalahan krusial lainnya.
2. Dengan adanya kekurangan volume pada paket pekerjaan Belanja Modal dan Belanja Hibah, agar Saudara Bupati Sampang melalui dinas terkait secara intensif mendorong pihak ketiga/penyedia untuk segera menyelesaikan kewajiban melakukan pengembalian dengan menyetorkan selisih kekurangan volume ke kas daerah, serta mengusulkan penyedia yang tidak menyelesaikan kewajibannya sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam daftar hitam.
3. Demi upaya meminimalisir kekurangan volume atas pekerjaan fisik yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan dalam hal kapasitas dan kapabilitas SDM, maka Saudara Bupati Sampang diharapkan agar mengoptimalkan peran konsultan pengawas yang diakui kredibilitasnya.
4. Agar Saudara Bupati Sampang dapat menindaklanjuti terkait dengan belum tertibnya pengelolaan aset tetap dengan melakukan rekonsiliasi aset antar OPD untuk kemudian dilakukan koreksi pencatatan aset.
5. Penatausahaan aset tanah yang belum terpenuhi dari 3.942 bidang tanah terdapat 1.570 bidang tanah belum bersertifikat agar Saudara Bupati Sampang melalui OPD terkait untuk terus melakukan koordinasi dan bersinergi dengan BPN dalam rangka penerbitan sertifikat tanah aset pemerintah daerah, dan Mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian sertifikat 1570 bidang tanah.
“Demikian beberapa catatan Rekomendasi DPRD Kabupaten Sampang Tentang Tindak Lanjut LHP BPK Tahun 2024 atas LKPD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2023, agar ditindaklanjuti sesuai rekomendasi ini untuk sebagian, dan temuan serta rekomendasi seutuhnya, tersaji pada Buku I dan II,” katanya.
“Dengan harapan segala sesuatu yang menjadi masukan, saran dan gagasan sebagaimana tertuang di dalam kesimpulan dan rekomendasi, dapat dioptimalkan oleh segenap jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang guna peningkatan kapasitas kelembagaan dalam implementasi penatausahaan keuangan penyempurnaan sistem, mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, serta pemantapan sistem informasi keuangan daerah,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Sampang menyampaikan, kalau dirinya secara pribadi dan atas nama Pemkab Sampang menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama DPRD, dan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (san)