MADURANEWS.CO, Sampang– Setelah sebelumnya muncul masa yang menilai tindakan sewenang-wenang serta tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Pj Bupati Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur Rudi Arifiyanto.
Sekarang, Selasa (21/05/2024) muncul lagi ribuan masa yang mengatasnamakan Persekutuan Integral Aktivis Indonesia (Perisai) yang menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Mereka datang guna mendukung kebijakan yang sudah, sedang, dan yang akan dilakukan oleh Pj Bupati Sampang.
Masa perisai itu memulai start aksinya dari Jl Wijaya Kusuma, depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menuju kantor Pemkab Sampang. Sebelum berangkat menuju gedung Pemkab, mereka terpantau melantunkan shalawat dengan harapan Sampang tetap aman, damai, dan tentram.
Korlap Aksi Sukardi mengatakan, kalau Rudi Arifiyanto dilantik sebagai Pj Bupati Sampang pada tanggal (30/1/2024) lalu. Sampai saat ini dalam rentang waktu dia menjabat sudah banyak hal yang dilakukan untuk memajukan Kabupaten yang berjuluk Kota Bahari. Menurutnya, itu dimulai dari upaya Rudi Arifiyanto mengubah air laut menjadi air tawar, pemanfaatan urine sapi sebagai pupuk organik cair dan rencana pembangunan embong berskala besar dibeberapa titik guna menampung luapan air ketika banjir sekaligus untuk mengatasi kekurangan air ketika musim kemarau.
“PJ Bupati Sampang sudah punya i’tikad baik untuk melakukan langkah-langkah konkret memajukan kabupaten Sampang dari berbagai sisi,” katanya di dalam pernyataan sikapnya.
Akhir-akhir ini, kata dia, Pj Bupati Sampang diserang sedemikian rupa berkaitan dengan kebijakannya mengevaluasi Pj Kades. Sehingga pihaknya datang ke Kantor Pemkab Sampang guna mendukung kinerja Pj Bupati Sampang.
“Baik yang telah dilakukan dan yang masih dalam tahap perencanaan, kami dukung penuh Pj Bupati Sampang perihal evaluasi Pj Kades sesuai Perbup nomor 27 tahun 2021 yang disahkan oleh pemerintahan sebelumnya, serta juga mendorong Pj Bupati Sampang untuk segera membentuk Tim Terpadu untuk monitoring kinerja Pj Kades Se- Kabupaten Sampang,” ujarnya.
“Padahal Pj Bupati hanya menjalankan amanat Perbup nomor 27/2021 pasal 72 yang menyatakan Pj Kepala Desa dalam hal melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilakukan evaluasi setiap enam bulan oleh Tim Evaluasi Kinerja Pj Kepala Desa. Yang mana perbup dimaksud disahkan pada periode sebelum Pak Rudi Arifiyanto menjabat sebagai Pj Bupati Sampang,” lanjutnya. (san)