MADURANEWS.CO, Sampang- Ada cerita pilu dari sudut pedalaman Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Itu tentang rumah tangga miskin (RTM) yang rumahnya belum terjangkau tiang listrik.
Adalah Imma (45), warga Desa Labuhan yang belum bisa memasang KWh meter sendiri di rumahnya. Sebab, rumahnya belum terjangkau tiang listrik PLN ULP Sampang.
Letak geografis rumahnya memang agak terpencil dibanding dengan rumah warga lainnya. Tapi, kondisi itu bukan karena sebuah kesengajaan. Itu murni karena ibu dua anak itu memang mengalami keterbatasan ekonomi sehingga tidak berdaya untuk sekedar membangun rumah di wilayah yang lebih strategis. Rumah yang ditempatinya saat ini dibangun di atas areal persawahan yang merupakan tanah warisan dari orang tuanya. Bahkan lantainya pun tampak masih belum diplester alias berupa tanah berdebu.
Sementara itu, keperluan penerangan rumah Imma saat ini masih dipenuhi dengan cara numpang ke rumah saudaranya yang berjarak kurang lebih 400 meter.
“Arus listrik sangatlah penting bagi saya untuk kebutuhan penerangan dan lain-lain. Mengingat posisi rumah saya yang cukup jauh dari perumahan warga yang lain, dan tiang listrik tidak sampai ke sini. Saya harus menumpang menyambung ke saudara saya yang jaraknya kurang lebih 400 meteran,” katanya kepada maduranews.
Upaya penyambungan swadaya tersebut terpaksa dilakukan demi keamanan rumahnya. Sebab, kondisi di sekitar rumahnya gelap gulita saat malam hari karena lokasinya yang terpencil. Maka itu, dia mengaku ingin memiliki KWh sendiri karena keperluannya sangat mendesak. Hanya saja, dia mengaku terkendala dengan biaya pebeliannya. Bahkan, untuk keperluan hidup sehari-hari saja dia mengaku masih sering harus berhutang ke tetangga sekitarnya.
“Saya berharap bisa dapat perhatian dan bantuan pasang baru listrik seperti warga yang tidak mampu di kampung-kampung yang lain, mengingat saya tidak mampu untuk memasang secara mandiri,” ucapnya penuh harap.
Sejatinya, pemerintah pusat memberikan ruang perhatian khusus bagi RTM agar bisa mendapatkan instalasi listrik gratis. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) bagi Rumah Tangga Tidak Mampu. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa calon penerima bantuan pemasangan baru listrik itu harus terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, berdomisili di daerah terluar, terdepan dan tertinggal dan/ atau berdasarkan validasi kepala desa/ lurah atau pejabat setingkat layak menerima. (c2/lum)