MADURANEWS.CO, Sampang- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meminta guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang merangkap sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar memilih salah satu jabatan saja. Apakah akan tetap sebagai guru dengan fasilitas TPG atau undur diri dan memilih sebgai anggota PPK KPU Sampang.
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Sampang Wahyu Hidayat mengatakan, dalam Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (PTPTPG) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, itu sudah jelas bahwasanya guru yang menerima sertifikasi tidak boleh terikat dengan instansi lain selain madrasah. Menurut aturan PTPTPG itu, apabila ada oknum guru yang terbukti terikat dengan instansi lain maka dia harus memilih salah satu antara TPG atau jabatan yang di instansi lain itu.
“Iya itu, ada 9 poin harus pilih salah satu, milih TPG atau 9 poin itu. Seandainya ini ada double job maka tidak boleh, jelas di Juknis TPG juga sudah dilarang. Tapi kalau beliau memilih TPG-nya maka ini harus dilepaskan. Tapi kalau memilih yang itu maka sampaikan kepada kita untuk pemberhentian pembayaran,” katanya kepada maduranews, Jum’at (23/12/2022).
Dia berharap semua pihak bersedia menyampaikan informasi jika ada temuan-temuan di bawah yang memang tidak sesuai dengan aturan di Kemenag Sampang. Jika ada guru yang terdaftar dalam penerima TPG maka tidak akan bisa mengelaknya. Karena data mereka sebagai penerima sudah masuk di aplikasi Simpatika yang mengkaver semua guru madrasah baik PNS, non PNS, penerima TPG ataupun non penerima TPG.
“Kalau saya menghimbau kepada semua guru madrasah terutama yang mendapatkan tunjangan profesi guru, supaya menentukan satu pilihan, jangan mendua. Jadi harus memastikan mana yang akan diambil, apakah tetap di TPG atau di profesi lain yang dilarang secara aturan oleh Juknisnya TPG. Apabila itu disampaikan secara langsung ataupun byphone maka kita sangat berbangga hati begitu. Dan kita juga berharap teman-teman media, LSM sebagai sosial control di bawah bisa sounding ke kita,” tegasnya.
Dia juga mengungkapkan kalau pihaknya akan segera menindaklanjuti perihal guru yang mendapatkan sertifikasi yang diduga lulus sebagai PPK KPU Sampang. Itu akan dilakukan dengan berkoordinasi ke KPU dan Bawaslu guna mengecek kebenarannya. Dia juga menyampaikan kalau sebelumnya KPU dan Bawaslu sudah pernah meminta PTPTPG ke pihaknya.
“Terus kemudian yang terakhir dalam waktu dekat kita akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk mencari tahu by name, by addres, dan by NIK. Kita akan bersurat ke Bawaslu dan KPU untuk mengantisipasi double job. Sebelumnya Bawaslu dan KPU sudah meminta ke kita, dan sudah saya sampaikan juknisnya,” ungkapnya.
Selanjutnya Wahyu menegaskan kalau ada anggota PPK nanti yang terbukti sebagai penerima TPG maka dengan pasti TPG-nya akan gugur secara otomatis dari orang tersebut.
“Tapi kalau misal PPK itu masuk dalam pengurus otomatis dia gugur di TPG-nya,” pungkasnya.
Sekedar informasi, ada oknum guru penerima TPG di Kemenag Sampang yang merangkap sebagai anggota PPK KPU Sampang. Oknum itu tercantum namanya dalam Surat Keputusan KPU Sampang Nomor 300/PP.04.1-Pu/3527/2022 tentang Penetapan Anggota PPK se-Kabupaten Sampang. (raf/mu)