Bawaslu-KPU Sampang Coret Caleg asal Sreseh, Ini Sebabnya

MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa seseorang yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu yang masih menjabat sebagai perangkat desa harus menyerahkan surat pemberhentian. 

Penegasan tersebut disampaikan mengingat diawal bulan Desember 2023 ini, ada salah satu calon peserta pemilu di kecamatan Sreseh yang sudah terdaftar sebagai DCT, tetapi orang tersebut masih menjabat sebagai perangkat desa. 

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sampang, Morsidi Ali Syahbana mengatakan, ketika DCT ditetapkan, informasi awal dari kawan-kawan pers yang mengabarkan bahwa salah satu caleg masih menjabat sebagai salah satu perangkat desa, itu sangat penting bagi pihaknya. Sehingga, dari Informasi awal itu, pihaknya menugaskan panwascam untuk melakukan cek ke lokasi dimaksud untuk mengumpulkan informasi-informasi. 

“Alhamdulillah dalam dua hari panwascam sudah mendapatkan informasi yang kami inginkan,” katanya. 

Kemudian menurut Morsidi, dihari ketiga pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai terkait untuk klarifikasi. Kemudian sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu peraturan KPU RI nomor 1035, bahwa seseorang yang tercantum didalam DCT yang perlu menyerahkan surat pemberhentian sebagai aparat desa atau BPD atau pekerjaan yang dilarang diberikan waktu sampai tanggal 3 desember untuk menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan.

“Salah satunya adalah surat pemberhentian sebagai aparat atau perangkat desa,” tuturnya. 

Pada tanggal 3 Desember, Morsidi mengaku kalau dirinya mengkonfirmasi lagi ke partai yang bersangkutan bersama KPU. Ternyata menurut dia, yang bersangkutan belum juga menyerahkan surat pemeberhentian sehingga sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu surat KPU RI nomor 1427 bahwa yang bersangkutan harus dicoret dari DCT. Dan misalkan tidak ada surat dari KPU RI itu, Ia mengaku kalau pihaknya akan melakukan penafsiran terhadap PKPU pasal 87 – 89 bahwa yang bersangkutan diberhentikan seperti orang yang meninggal dunia. 

“Tapi ternyata tanggal 2 Desember KPU RI melayangkan surat ke jajarannya bahwa seseorang yang masih tercatat sebagai pekerjaan yang dilarang untuk menyerahkan surat pemberhentian, maka harus dicoret tanggal 2 Desember itu,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *