MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menilai kalau berita penurunan sebuah reklame yang bergambarkan salah satu Calon Presiden tahun 2024 itu hanya Miskomunikasi antara Vendor dan Pihak Terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sampang, Ubaidillah mengatakan, untuk mengetahui inti dari permasalahan penurunan dan pemasangan kembali reklame yang bergambarkan salah satu Calon Presiden tahun 2024 tersebut, pihaknya telah melakukan pemangggilan terhadap dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang juga merupakan mitra komisinya untuk mengetahui pokok permasalahannya.
“Karena itu memang sudah menjadi ranah dan isu publik viral dimana-mana. Kami ingin tahu pokok dan masalahnya, akhirnya kami mendapat penjelasan yang komprehensif dari DPMPTSP dan Satpol-PP,” katanya, Jum’at (16/06/2023).
Kemudian, Ia menjelaskan secara detail mekanisme izin pemasangan reklame. Menurut dia, Pertama model izin itu adalah mendatangi DPMPTSP terlebih dahulu untuk melengkapi persyaratan bagaimana memasang reklame. Setelah itu baru ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). BPPKAD menurutnya itu nanti ada istilah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), jadi reklame yang akan dipasang itu akan dihitung terlebih dahulu, Kira-kira dengan ukuran reklame sekian, berapa pajaknya yang harus dibayar. Baru setelah itu akan terbit yang namanya surat pembayaran pajak di BPPKAD yang kemudian harus dilanjutkan ke DPMPTSP oleh vendor sebagai bukti, kalau vendor telah melakukan pembayaran pajak atas reklame yang akan dipasang.
Lebih lanjut, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menuturkan kalau permasalahan penurunan dan pemasangan kembali reklame yang sempat rame itu, disebabkan karena kurangnya koordinasi saja antara pihak-pihak terkait.
“Terkait dengan isu-isu akhir ini, sebenarnya itu tanggal 30 mei, BPPKAD bersurat kepada Satpol-PP, bahwa ada reklame yang tidak berizin dan membayar pajak. Tanggal 31 mei ditindak lanjuti oleh Satpol-PP, diturunkan. Setelah diturunkan belum menimbulkan reaksi, kemudian vendor tahu kalau reklame diturunkan, tanggal 8 juni dia ke BPPKAD membayar pajak. Setelah membayar pajak, antara tanggal 11 dan 12 baru rame dimedia terkait penurunan reklame tersebut. Karena sudah membayar pajak, baru dipasang kembali pada tanggal 13 Mei 2023. Menurut Dinas berwenang sebelumnya memang tidak berizin dan belum membayar pajak,” jelasnya.
“Jadi biar tidak miskomunikasi. Saya pikir ini hanya miskomunikasi saja antara vendor dan pihak berwenang,” imbuhnya.
Sedangkan untuk BPPKAD, Ubaidillah mengaku tidak memanggilnya karena bukan mitra dari komisi I, dan hanya melakukan pemangggilan terhadap dinas yang merupakan mitra dari pihaknya. Namun ia mengaku kalau pihaknya telah melakukan komunikasi dengan BPPKAD guna mendapatkan informasi yang detail.
“Kalau BPPKAD bukan ranah mitra kami. Tapi kami berkomunikasi, karena kami ingin mendapatkan informasi yang utuh. Makanya kami barusan panggil yang murni mitra kami DPMPTSP dan Satpol-PP,” ungkapnya.
Terakhir, ia mengaku kalau pihaknya memberikan masukan terhadap 3 instansi terkait dengan pemasangan dan penertiban reklame. Agar segera membentuk sebuah tim yang didalamnya berisikan anggota dari 3 instansi tersebut. Hal itu bukan tanpa alasan ia sampaikan, namun hal tersebut menurutnya, agar tidak ada lagi miskomunikasi ketika ada permasalahan reklame yang tidak berizin.
“Solusinya kedepan adalah harus ada komunikasi dari 3 dinas ini terkait dengan penertiban reklame. Mereka harus menunjuk LO, tim teknis bersama untuk memastikan reklame berizin, memastikan reklame yang diturunkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi nanti mereka mempunyai LO, penanggung jawab atau tim bersama untuk melakukan pengkajian ini,” pungkasnya. (san)