Dewan-Bupati Sampang Setujui KUA-PPAS Perubahan TA 2023

MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Pendapat Akhir Bupati Sampang Serta Persetujuan Bersama Terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2023, Senin (04/09/2023).

Hadir dalam acara yang dilaksanakan di Grha Paripurna DPRD Sampang, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, ketua DPRD Sampang Fadol bersama wakil ketua dan sejumlah anggota DPRD Sampang, Jajaran Forkopimda dan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Sebelum Sidang Paripurna dimulai, acara diawali dengan pembacaan do’a Oleh salah satu anggota DPRD, Abdurohim. Yang kemudian dilanjutkan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sampang, Moh Anwari Abdullah Membacakan presentasi anggota DPRD Sampang yang hadir. 

“Telah kami undang anggota DPRD kabupaten Sampang sebanyak 45 orang, adapun anggota DPRD yang hadir dalam Paripurna hari ini sebanyak 30 orang, tidak hadir sebanyak 15 orang, dengan keterangan izin,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, sesuai dengan tata tertib DPRD kabupaten Sampang, nomor 1 tahun 2022 atas perubahan aturan DPRD Kabupaten Sampang nomor 14 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, pasal 107 ayat 1 huruf D, maka rapat paripurna hari ini telah memenuhi tata tertib,” imbuhnya.

Ketua DPRD Sampang, Fadol kemudian membuka Sidang Paripurna. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna ke-12 masa sidang ke-4 tahun ke-4 hari ini Senin tanggal 04 September tahun 2023 dengan acara penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sampang atas KUPA dan PPAS perubahan kabupaten Sampang tahun anggaran 2023, serta pendapat akhir bupati Sampang dan persetujuan bersama atas perubahan PPAS tahun 2023 kabupaten Sampang, secara resmi dinyatakan dibuka,” kata Fadol sambil mengetuk palu satu kali.

Kemudian Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Itu mempersilahkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sampang yang diwakili oleh H Muji. Dalam kesempatan tersebut H Muji menuturkan, bahwa berdasarkan Surat undangan ketua DPRD Kabupaten Sampang pada tanggal 04 september 2023 dan tanggal 9 agustus 2023 telah melakukan rapat pimpinan dan Musyawarah guna membahas jadwal DPRD Kabupaten Sampang tahun anggaran 2026. 

Adapun keputusan badan musyawarah tersebut sebagai berikut:

1. Tanggal 31 Juli sampai tanggal 8 agustus 2023 pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2024. 

2. Tanggal 16 agustus 2023 mendengarkan pidato kendaraan presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT RI ke 78. Bahwa mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka penyampaian pengantar Undang-undang APBN tahun anggaran 2024. 

3. Tanggal 21 agustus 2023 Paripurna pengucapan Sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Sampang periode masa bakti 2019-2024. 

4. Tanggal 21-29 agustus 2023 pembahasan KUPA PPAS tahun anggaran 2023. 

5. Tanggal 4 september 2023 Paripurna persetujuan bersama terhadap KUPA PPAS perubahan tahun 2023

Setelah itu, Fadol Mempersilahkan H Abdus Salam menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sampang. 

Selanjutnya, Fadol mempersilahkan Bupati Sampang untuk menyampaikan pendapat akhirnya terhadap perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. 

Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan, bahwa pihaknya menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan badan anggaran legislatif dan anggota DPRD Kabupaten Sampang yang telah dengan jerih payahnya, telah menyumbangkan pemikiran yang secara berkesinambungan dalam membahas rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 sehingga dapat selesai dan disepakati bersama. 

“Secara umum terhadap, saran, himbauan, dan pendapat koreksi yang disampaikan badan anggaran legislatif akan kami perhatikan sebagai masukan untuk saling mengingatkan dalam rangka menyempurnakan dan memperbaiki kinerja guna mewujudkan harapan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sampang,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, terhadap perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 yang telah disepakati bersama. 

“Akan menjadi dasar penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 yang akan segera kami sampaikan kepada DPRD paling lambat minggu ke-2 bulan september 2023,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *