Raperda Pengelolaan Aset Desa untuk Menata Desa

MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Aset Desa berawal dari sebuah keinginan bagaimana wujudkan desa membangun.

Hal tersebut disampaikan Bapemperda dalam rapat Paripurna Pemandangan Umum (PU) terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang BUMDes dan Raperda Aset Desa, Kamis (11/07/2024).

Juru Bicara Bapemperda DPRD Sampang, Iwan Efendi mengatakan, kalau Raperda Aset Desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib. Karena dalam pengelolaan Aset Desa itu akan membawa dampak yang positif terhadap masyarakat di desa tersebut, juga disekitarnya.

Lebih lanjut, menurutnya Aset-aset yang dimiliki oleh desa itu harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat. Tentu pengelolaannya juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Seperti yang diamanatkan di undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa disamping meningkatkan pendapatan desa.

“Pengelolaan Aset Desa yang dilakukan dengan baik bisa mendatangkan banyak manfaat maupun kebaikan bagi warga desa setempat maupun desa-desa di sekitarnya,” katanya.

Tak hanya itu, Perolehan dana dari pengelolaan aset desa dapat berdampak pada berbagai bidang lain yang manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat desa. Dan kemandirian desa juga semakin dekat untuk diwujudkan.

“Dengan adanya pengelolaan aset dan kreatifitas pengelolaan desa dalam mengembangkan aset tersebut dapat berkembang menjadi usaha desa yang membuat suatu desa menjadi mandiri,” tuturnya.

Berangkat dari keinginan besar untuk wujudkan Desa Membangun, yaitu Desa yang warganya aktif memajukan Desanya sendiri dengan sumber daya Desa yang dimilikinya.

Selain itu, Raperda tersebut juga bentuk upaya untuk bagaimana melakukan perlindungan dalam pemanfaatan Aset Desa dan memberikan dasar hukum bagi Pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi pengelolaan aset desa.

“Kami memandang Kabupaten Sampang membutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Aset Desa,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *