MADURANEWS.CO, Sampang- Komite Olahraga Nasional lndonesia (KONI) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat oleh LSM Garda Kawal Sampang (GKS). Itu terkait dengan dugaan penyelewengan dana hibah TA 2021.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI TA 2021, tercantum temuan keuangan KONI Sampang yang harus dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 69,5 juta. Temuan ini kemudian dikawal oleh GKS karena sampai saat ini belum disetorkan ke kas daerah oleh KONI Sampang.
LSM GKS mendatangi Kejari Sampang untuk membuat laporan dan pengaduan terkait temuan tersebut, Kamis (4/5/2022). “Intinya kami membuktikan ucapan dan komitmen kami beberapa waktu lalu terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Sampang agar segera di usut oleh aparat. Karena banyak sekali temuan dalam pengunaan dana hibah yang tidak sesuai aturan dan banyak terjadi pelanggaran,” kata Ketua LSM GKS Nurul Hidayat.
Dia berharap loparannya tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh Kejari Sampang. Sebab temuan itu terkait dengan uang rakyat.
“Saya harap Kejaksaan segera melakukan penyelidikan terhadap dana hibah tersebut dan diusut tuntas. Uang Rp 69.548.000 bukan nominal yang sedikit, dan uang tersebut adalah uang rakyat,” tuturnya.
Pembina GKS Moh Tohir menambahkan, pengembalian sisa uang tersebut seharusnya tidak melampaui batas waktu di akhir Desember 2021 lalu. “Ini dana hibah, ini uang negara. Uang rakyat harus diproses dengan profesional,” ungkapnya. (c2/lum)