MADURANEWS.CO, Sampang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heronika Setyawati melayangkan tuntutan 10 tahun penjara terhadap AM (14), warga Desa Mandangin, Kecamatan/ Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Kelurga korban NH (7) berharap majelis hakim nantinya memtus sesuai dengan tuntutan JPU itu.
AM merupakan tersangka pembunuhan terhadap NH. Baik AM maupun NH sama-sama anak di bawah umur. AM tega membunuh NH karena tergiur pada perhiasan emasnya.
Kuasa Hukum Korban Lukman Hakim mengapresiasi tuntutan JPU tersebut. Dia berharap majelis hakim nantinya bisa memvonis sesui tuntutan JPU. “Kami hormati dan berterimakasih JPU telah menjatuhkan tuntutan 10 tahun untuk terdakwa,” katanya.
Menurutnya, tuntutan 10 tahun tersebut sudah sesuai karena terdakwa juga masih di bawah umur. “Mengingat apa yang dilakukan terdakwa sangat menyakiti keluarga korban, keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan apa yang sudah dicakan oleh JPU,” harapnya.
“10 tahun itu sudah maksimal. Kami tidak mengintervensi majelis hakim tetapi itu harapan keluarga korban terhadap apa yang dilakukan terdakwa,” imbuhnya.
Dia berharap ke depan kasus semacam itu tidak terjadi lagi di Kabupaten Sampang. “Hasil putusan tuntutan untuk terdakwa harus dijadikan pembelajaran bagi masyarakat agar saling menjaga satu sama lain,” tukasnya. (c2/lum)