MADURANEWS.CO, Sampang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Baruh, Kec/ Kab Sampang dalam perkara dugaan kasus penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) TA 2021.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi mengatakan, kalau tim penyidik dari pihaknya telah melakukan penahan terhadap terlapor dalam kasus dugaan penyelewengan BLT-DD di Desa Baruh. Terlapor yang ditahan menurutnya tidak lain merupakan mantan Kepala Desa Baruh yang berinisial AM.
“Benar telah ditahan oleh tim penyidik, sekarang dititipkan ke Rutan Kelas II B Sampang,” singkatnya.
Ia kemudian menuturkan kalau berkas dalam kurun waktu terlapor ditahan belum selesai, terlapor akan diajukan perpanjangan dari masa penahanan yang hanya dilakukan selama 20 hari, yang menurutnya terhitung mulai dari tanggal 11 sampai 30 September 2023.
“Apabila dalam tempo 20 hari berkas belum selesai, bisa diajukan perpanjangan penahanan kepada Kepala Kejari Sampang,” tuturnya.
Selain itu, Achmad juga mengungkapkan, bahwa penahanan terhadap terlapor AM berawal saat pihaknya melakukan agenda pemeriksaan terhadap AM sebagai saksi di kantor Kejari Sampang, Senin (11/09/2023) Kemarin.
“Di tengah jalannya pemeriksaan oleh Bidang Pidsus, sempat break untuk melaksanakan rapat ekspose dan dilanjutkan kembali. Setelah itu baru ditetapkan tersangka,” tukasnya. (san)