MADURANEWS.CO, Sampang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berharap kepada Sekolah-sekolah yang sudah mendirikan Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) untuk bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, dan sebagaimana peruntukannya.
Kepala Kejari Sampang, Budi Hartono melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Devi Eko Istiawan mengatakan, bahwa sementara kabupaten berjuluk Kota Bahari itu baru ada 3 lembaga yang ada Rumah Restorative Justice Sekolahnya. Dan RRJS itu nantinya bisa bertambah jumlahnya, apabila sudah ada pengajuan penambahan dari Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Sampang.
“Sementara ini masih ada 3 sekolah yang sudah ada RRJS. Diantaranya, SMKN 1 Sampang, SMAN 1 Sreseh, dan SMAN 1 Ketapang,” katanya kepada maduranews, Senin (10/06/2024).
Eko juga menjelaskan, kalau Rumah Restorative Justice Sekolah ini berperan sebagai wadah koordinasi dan konsultasi permasalahan hukum yang dialami oleh Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, Siswa dan juga Wali Siswa. Tapi, menurut dia tidak semua permasalahan bisa tertangani oleh RRJS, masalah ini meliputi kriminal, seksualitas dan narkoba. RRJS juga bukan menjadi media pemaafan, melainkan wadah mediasi untuk bagaimana permasalahan yang ada di sekolah agar dapat diselesaikan lebih cepat secara kekeluargaan.
“Perkara-perkara hukum pidana atau perdata. Kerugian yang ada dibawah Rp 1,5 juta, dan ancaman pidana dibawah 5 tahun,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapannya terhadap semua lembaga yang sudah ada RRJS-nya, agar tidak menyalahgunakan RRJS tersebut. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan kalau pihaknya tidak selalu ada di RRJS, melainkan pihaknya akan datang ke RRJS kalau ada pemberitahuan dari sekolah tentang adanya permasalahan hukum di wilayah lembaganya.
“Harapannya sekolah bisa memanfaatkan RRJS itu sebaik mungkin, sebagaimana tujuan dan fungsi dari RRJS,” harapnya. (san)