MADURANEWS.CO, Sampang– Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kalau penghibahan daripada beberapa aset milik Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) yang ada di pasar Srimangunan Belum ada berita acaranya.
Penghibahan beberapa aset dari Diskopindag ke dishub Sampang itu merupakan tindak lanjut dari pengalihan kewenangan pengelolaan parkir di pasar yang sebelumnya di kelola oleh Diskopindag.
Plt Kepala Dishub Sampang, Yulis Juwaidi mengatakan, bahwa pasca adanya Peraturan Daerah (Perda) Retribusi dan Pajak daerah tidak ada sektor lain yang dikelola oleh pihaknya. Tapi Ia mengaku kalau pihaknya tengah mencari potensi lain supaya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena menurut dia petunjuk dari bupati Sampang ke dirinya pengelolaan parkir itu harus betul-betul objektif, dan betul-betul sesuai dengan potensi yang ada.
“Jadi selain dari parkir tepi jalan umum, kami juga mengelola parkir tempat khusus meskipun asetnya masih miliknya Diskopindag,” katanya kepada maduranews, Sabtu (13/01/2024).
Ia kemudian mengungkapkan, kalau beberapa aset milik Diskopindag yang ada di pasar itu sudah dihibahkan ke pihaknya. Seperti mesin perhitung atau mesin karcisnya, dan beberapa pos juga diserahkan kepada pihaknya. Tetapi, semua aset yang diserahkan ke pihaknya itu menurut dia belum ada berita acaranya.
“Sambil lalu itu berjalan biar tidak berhenti yang namanya pungutan. Kami tetap menjalankan tugas ini yang sudah menjadi kewajiban Dishub,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa pengelolaan parkir khusus yang baru pihaknya terima itu mulai dikelola sejak tanggal 01 januari 2024 lalu. Karena mulai tanggal tersebut kewajiban pihaknya mengelola sampai nanti ada perubahan-perubahan kewajiban.
“Dan itu sudah diatur di Perda nomor 1 tahun 2024 dan sudah diurus yang di BPPKAD,” tukasnya. (san)