MADURANEWS.CO, Sampang- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU); Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD); dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, Kamis (8/11/2022). Pemanggilan itu terkait dengan pembahasan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sampang Ubaidillah mengatakan, pemanggilan KPU dan BPPKAD tersebut dalam rangka membahas anggaran yang akan digunakan untuk Pemilu/kada yang akan dilaksanakan di tahun 2024 nanti.
“Pertama kami membahas, masalah anggaran Pilkada 2024. Karena kami kan sudah main cadangan dana untuk Pilkada itu mulai dari 2020 sampai sekarang ini sudah (terkumpul) Rp 40 miliar. Tetapi kami juga mengkonfirmasi kepada BPKAD apakah dana cadangan yang Rp 40 miliar itu juga terkena dampak surat yang beredar dari Kementerian Keuangan tertanggal 28 bahwa pemakaian dana earmark yang harus dilakukan pada 2023 itu butuh memformulasi kembali anggaran di Kabupaten Sampang yang sudah dibahas di tatanan DPRD dan eksekutif,” katanya usai rapat.
Untuk menyesuaikan anggaran Pemilu dan Pemilukada 2024, pihaknya mengaku harus mengepras anggaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk plafon pendidikan dan kesehatan.
“Karena kita butuh banyak pergeseran-pergeseran anggaran termasuk kemudian di masing-masing yang sekarang ada kita kepras 30 persen bahkan ada yang 35 persen untuk memenuhi 20 persen pendidikan dan 15 persen pelafon kesehatan. Karena itu di luar honorarium, SPPD dan di luar gaji. Oleh sebab itu karena gaji honorarium itu di luar 20 persen itu maka harus ngepras dari masing-masing OPD untuk memenuhi kebutuhan kualitas layanan 20 persen di luar gaji,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, dibahas rencana perubahan Daerah Pemilihan (Dapil). Idealnya Dapil existing itu dipakai dua kali, namun boleh saja KPU membuat rencana baru beberapa pemetaan Dapil yang tentu harus memenuhi prinsip kohesivitas, proporsionalitas dan intergalitas wilayah serta prinsip lainnya.
“Kami membahas juga terkait eskalasi pertambahan penduduk, fluktuasi penduduk. Misalnya berapa pertumbuhan penduduk kita. Sekarang penduduk kita itu sekitar 950 ribu. Kemudian perkembangan DPT bagaimana? Updating DPT-nya karena jumlah penduduk itu kan berbeda dengan jumlah DPT, update terakhir barusan 811.000 sekian untuk updating data DPT. Dari jumlah DPT itu otomatis bisa saja itu bagian yang tidak terpisah penentu proporsionalitas pemetaan Dapil. Jadi, pemetaan di 2019 itu kami anggap sudah proporsional, kedua idealnya penentuan penetapan Dapil itu dua kali dalam fase pemilu dan Pilkada,” tuturnya.
Menurutnya, ada sekitar 7 prinsip yang diatur Undang-Undang untuk dipenuhi dalam pengajuan ataupun penentuan pemetaan Dapil baru.
“Tidak, karena ada ruang juga di Undang-Undang itu boleh saja mengajukan karena bisa saja suatu daerah itu integralitas wilayahnya ada pemekaran, jika dilihat dari geografis, tidak lagi memungkinkan, ada juga faktor bencana dan lainnya itu ada semacam 7 prinsip dalam penentuan pemetaan Dapil,” jelasnya.
Ubaidillah juga menuturkan bahwa masih bisa terjadi efisiensi anggaran kalau Pilkada yang akan dilaksanakan di tahun 2024 itu menggunakan sistem reguler. Itu akan mengubah dan mengurangi anggaran yang sebelumnya diajukan pemerintah daerah dengan besaran Ro 80 miliar dalam masa Pandemi Covid-19. Pihaknya juga akan segera melakukan rasionalisasi kembali mengenai kebutuhan anggaran Pilkada 2024 tersebut dengan kondisi normal seperti sekarang.
“Kebutuhan Pilkada itu Rp 80 miliar. Tapi 80 itu pengajuannya pada sistem dan mekanisme pada saat Covid yang mengajukan. Otomatis dengan sistem Covid dan reguler yang biasa itu berbeda karena PKPU waktu Covid dulu maksimal DPT pada satu TPS itu 500 (atau) bisa saja 480 dan sebagainya. Otomatis bisa menambah jumlah TPS belum lagi harus ada APD. Baik itu APD untuk penyelenggara maupun untuk pemilih. Tapi sekarang kan sudah tidak Covid tentu nanti akan dilakukan rasionalisasi ulang terkait dengan kebutuhan Pilkada di tahun 2024 oleh KPU,” tuturnya.
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengungkapkan, pihaknya bersama Komisi I membahas tiga hal dalam RDP tersebut.
“Pertama soal anggaran Pilkada di 2024, yang kedua rancangan Dapil di Pemilu 2024 dan yang ketiga daftar pemilih,” ungkapnya.
Pihaknya, lanjut Addy, sampai saat ini tidak melakukan pengajuan untuk perubahan dan penentuan dapil baru meskipun itu merupakan kewajiban pihaknya untuk merancang penetapan dapil.
“Iya secara resmi kami tidak mengajukan usulan perubahan ya. Tetapi itu merupakan bagian dari kewajiban kami untuk merancang Dapil lebih dari satu di luar Dapil yang eksisting,” jelasnya.
Dia juga mengaku mendapat saran dan masukan dari Komisi I dalam RDP itu berkenaan dengan persiapan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Ada beberapa masukan ya, mungkin secara teknis dan secara komprehensif akan disampaikan diuji publik yang akan kita laksanakan,” pungkasnya. (raf/lum)