Disporabudpar Akan Dorong Penggunanaan Bahasa Madura di Sekolah

MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berjanji akan segera membuatkan Peraturan Bupati (Perbup) atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang Kebudayaan Lokal dan Kesenian Tradisional.

Perda tersebut merupakan Perda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, yang telah disahkan pada tanggal 28 Maret 2023 lalu. 

Kepala Disporabudpar Sampang, Marnilem mengatakan, bahwa Perda Kebudayaan Lokal dan Kesenian Tradisional itu sekarang masih dalam proses verifikasi di biro hukum provinsi. Karena menurutnya, nanti kalau masih ada kekeliruan-kekeliruan di perda tersebut, itu akan di coret oleh biro hukum provinsi. Dan ketika verifikasi di biro hukum provinsi itu selesai, baru nanti akan dikirim lagi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dan akan diperbanyak. Terutama nanti Disporabudpar menurut dia  yang akan dikasih perda tersebut.

Lebih lanjut, Setelah perda itu diterima pihaknya dan tidak ada masalah lagi, maka pihaknya akan segera memproses pembuatan Peraturan Bupatinya, untuk sebagai teknis pelaksanaan.

“Perda itu memang mengatur data-data kesenian daerah, tentang pelestarian budaya, bahasa, benda, dan budaya lainnya yang ada di kabupaten Sampang,” katanya, Sabtu (14/10/2023). 

Ia juga mengungkapkan, bahwa pada beberapa waktu lalu saat dirinya dipanggil DPRD Sampang, Ia mengaku kalau dirinya memaparkan untuk pembuatan Kamus bahasa Madura. Yang nantinya kamus tersebut akan diterapkan ditingkat Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Dirinya juga akan meminta ke disdik, agar dalam satu minggu siswa-siswi itu diajari bahasa Madura. Sedangkan untuk teknisnya menurut Marnilem, itu nanti akan diatur di dalam perbup yang akan dibuat oleh pihaknya. Bahwa Sekolah Dasar dan Menengah Pertama itu wajib memberikan mata pelajaran bahasa Madura.

“Lebih detailnya lagi nanti dijuknisnya Dinas Pendidikan yang memberikan mata pelajaran, dan satuan pelajarannya seperti apa yang akan diberikan,” tuturnya.

Marnilem juga mengaku kalau pihaknya akan segera melakukan rapat, untuk bagaimana pengimplementasian dari Perda tersebut. Terutama bahasa daerah agar bisa dijadikan mata pelajaran di sekolah-sekolah yang ada di Kota Bahari.

Selain itu, menurut Marnilem pada saat pihaknya rapat dengan DPRD yang juga diikuti Dinas Pendidikan, pada saat itu Disdik menyanggupi kalau bahasa daerah itu dijadikan mata pelajaran di Sekolah-sekolah yang ada dibawah naungannya. Karena dari sekian waktu efektif sekolah, ada waktu-waktu yang bisa digunakan untuk diisi pelajaran bahasa daerah.

“Tapi bukan hanya itu, nanti kita mau mengajukan ke sekolah-sekolah. Makanya perbup ini penting agar sekolah-sekolah itu bisa memberikan mata pelajaran bahasa Madura,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *