MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD Tahun 2024, Persetujuan Bersama Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pengumuman Masa Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang, Senin (16/10/2023) malam.
Hadir dalam acara yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Sampang, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang, para wakil ketua DPRD Sampang, dan sejumlah anggota DPRD Sampang, Jajaran Forkopimda dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, serta Camat se-Kabupaten Sampang
Sebelum Sidang Paripurna dimulai, acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, yang kemudian dilanjutkan pembacaan do’a Oleh salah satu anggota DPRD, Ahmad Baihaki. Kemudian dilanjutkan Laporan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sampang, Moh Anwari Abdullah yang membacakan presentasi anggota DPRD Sampang yang hadir.
“Telah kami undang anggota DPRD kabupaten Sampang sebanyak 45 orang, adapun anggota DPRD yang hadir dalam Paripurna hari ini sebanyak 34 orang, tidak hadir sebanyak 11 orang, dengan keterangan Sakit sebanyak 2 orang dan izin 9 orang,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, sesuai dengan tata tertib DPRD kabupaten Sampang, nomor 1 tahun 2022 atas perubahan aturan DPRD Kabupaten Sampang nomor 14 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, pasal 107 ayat 1 huruf C, maka rapat paripurna hari ini telah memenuhi tata tertib,” imbuhnya.
Kemudian Ketua DPRD Sampang, Fadol Membuka Sidang Paripurna. “Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrohim, rapat paripurna ke 16 hari terakhir masa sidang ke 4 tahun ke 4 hari ini Senin tanggal 16 Oktober 2023 dengan acara Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Sampang dan wakil Bupati Sampang Periode masa jabatan Tahun 2019-2024, Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Sampang dengan Bupati Sampang atas Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dan Nota Penjelasan Bupati Sampang Terhadap Raperda APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024,” kata Fadol sambil mengetuk palu satu kali.
Setelah itu, Fadol Mempersilahkan perwakilan dari Banmus DPRD kabupaten Sampang, Alan Kaisan untuk menyampaikan laporan tentang rencana kegiatan DPRD Kabupaten Sampang pada tahun 2023. Dalam kesempatan tersebut Alan Kaisan menyampaikan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sampang sebagai berikut:
1. Selasa 3 oktober 2023 Paripurna Pengucapan Sumpah janji anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
2. Senin 16 oktober 2023 Paripurna.
3. Hari Kamis – Jum’at 19 – 20 oktober 2023 pembahasan ditingkat fraksi-fraksi tentang Raperda tahun anggaran 2024.
4. 26 oktober 2023 Paripurna tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2024, jawaban bupati atas Raperda APBD tahun anggaran 2024.
5. 30 oktober – 10 november 2023 pembahasan Raperda tahun 2024 ditingkat komisi-komisi.
6. Senin – kamis 13 – 23 November 2023 pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2024 tingkat Badan Anggaran.
7. Senin 27 November 2023 Paripurna persetujuan bersama atas Raperda APBD tahun 2024.
Kemudian Fadol membeberkan bahwa agenda pertama rapat Paripurna hari ini merupakan agenda yang memang harus dilaksanakan, yaitu untuk mengumumkan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Sampang periode jabatan 2019 – 2024.
Pengumuman masa akhir jabatan bupati dan wakil bupati tersebut berdasarkan:
1. Pasal 21 ayat 5 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-undang. Yang menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai tahun 2023.
2. Pasal 78 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena masa akhir jabatan.
3. Pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan oleh DPRD dalam rapat Paripurna. Dan diusulkan kepada Kemendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
4. Surat gubernur Jawa Timur tanggal 13 juli 2023 nomor 131/2644/011:/2023 perihal usul pemberhentian bupati dan wakil bupati atau Walikota dan wakil walikota hasil pilkada tahun 2018.
5. Hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 2 oktober 2023 terkait tentang rancangan kegiatan DPRD Kabupaten Sampang.
“Berdasarkan Ketetapan tersebut, maka dengan ini kami umumkan bahwa masa jabatan bupati Sampang dan wakil bupati Sampang berakhir pada tanggal 31 desember tahun 2023,” ujarnya.
Selanjutnya agenda kedua Fadol Mempersilahkan Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang untuk menyampaikan pendapat akhir laporan hasil pembahasan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang diwakili oleh Agus Husnul Yakin.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Husnul Yakin menyampaikan terimakasih setinggi-tingginya kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan laporan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sampang tentang hasil pembahasan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah dalam rapat Paripurna tersebut.
“Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, penyusunan peraturan daerah, mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan perundangan,” ucapnya.
Bupati Sampang, H Slamet Junaidi dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa Setelah dirinya mendengar dan menyimak secara seksama laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dirinya menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang. Yang dengan jerih payahnya, serta menyumbangkan pemikiran yang secara berkesinambungan dalam membahas dan merevisi rancangan peraturan daerah tentang Pajak daerah dan retribusi daerah.
“Mulai dari tingkat fraksi, dan Bapemperda sehingga peraturan daerah ini dapat terselesaikan dan disetujui bersama,” tukasnya. (san)