Polisi Ringkus 132 Tersangka selama 8 Bulan

MADURANEWS.CO, Sampang– Dalam kurun waktu 8 bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan sebanyak 132 tersangka dari 114 kasus.

Jumlah 132 tersangka tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Resor Sampang sejak bulan Januari – Agustus 2023. Hal itu diungkap saat Konferensi Pers Polres Sampang, Selasa (5/9/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, bahwa Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh pihaknya, diantaranya ialah Sabu seberat 739,59 gram, Extasy 1 butir, Pil logo Y 4.700 butir, Pil logo LL 1000 butir dan Pil Dextro 147 butir.

“Sedangkan rinciannya, tanggal 1 Januari hingga 13 Agustus 2023 sebanyak 93 kasus dengan 111 tersangka dan BB sabu 722,47 gram, Extasy 1 butir, Pil logo Y 4.700 butir, Pil logo LL 1000 butir dan Pil Dextro 147 butir,” katanya.

Selain itu, Sujianto juga mengungkapkan , bahwa pihaknya juga telah melakukan operasi tumpas yang dimulai sejak tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023 yang berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus dengan 21 tersangka.

Lebih lanjut, dari 132 tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres Sampang, menurut Sujianto mereka berasal dari berbagai kecamatan yang ada di kota Bahari. Kecamatan Sampang sebanyak 17 TKP, Camplong 12 TKP, Omben 15 TKP, Torjun 13 TKP, Jrengik 2 TKP. Kemudian Kecamatan Kedungdung 8 TKP, Robatal 6 TKP, Karang Penang 2 TKP, Ketapang 12 TKP, Sokobanah 8 TKP, Banyuates 8 TKP, Pangarengan 4 TKP dan Sreseh 3 TKP.

“Jadi yang paling mendominasi di tahun ini ada di Kecamatan Sampang sendiri,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *