Santer Isu Akan Diusulkan Jadi Pj Bupati Sampang, Ini Kata Sekdakab

MADURANEWS.CO, Sampang– Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku belum mengetahui kalau namanya akan diajukan sebagai Pj Bupati Sampang. Setelah masa jabatan Bupati Sampang H Slamet Junaidi akan berakhir pada bulan Desember mendatang.

Sekdakab Sampang Yuliadi Setiyawan mengatakan, kalau dirinya belum mengetahui dengan namanya yang akan diajukan sebagai Pj Bupati Sampang. “Enggak ada usulan saya,” singkatnya.

Masalah kalau nanti dirinya akan diajukan sebagai Pj Bupati Sampang, dia mengaku kalau dirinya sebagai birokrasi, tentu apapun ukuran kerjanya adalah regulasi. Kalau secara formal ekselon II itu boleh atau dapat diusulkan oleh DPRD, oleh provinsi, maupun pusat maka menurutnya sah-sah saja. Artinya proses pengajuannya mereka yang mengusulkan, bukan dirinya yang minta. 

“Yang berkembang seolah-olah saya diusulkan, belum ada, dan tunggu saja. Pada saatnya nanti akan ada proses itu,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa menurut Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Sampang, Revelino Diaz Steny mengatakan, bahwa masa Jabatan Bupati Kabupaten Sampang itu akan berakhir pada Desember mendatang. Dan yang bisa mengisi jabatan bupati Sampang yang kosong itu nantinya adalah Pegawai Negeri yang eselonnya Pejabat Tinggi Pratama. Sedangkan di Kota Bahari yang eselonnya Pejabat Tinggi Pratama itu hanya 1 orang, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda).

Aturan Pejabat Bupati/Wali kota itu harus Pejabat Tinggi Pratama menurut Diaz sudah tercantum di Surat Kementerian Dalam Negeri, Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 perihal usul nama calon pejabat Bupati/Wali kota. Dalam surat Kemendagri itu dijelaskan bahwa nama calon penjabat yang diusulkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus Pejabat Tinggi Pratama.

“Kalau di Sampang Pejabat Tingginya itu cuma sekda. Kabupaten hanya bisa mengusulkan, 1 Sekda, bisa mengajukan 1 lagi dari kepala dinas Provinsi atau kepala dinas yang eselonnya Pejabat Tinggi Pratama, dan juga dari kementerian,” katanya kepada maduranews, Kamis (22/06/2023).

Sedangkan Masalah nama yang mau diajukan menjadi Pejabat Bupati Kota Bahari yang dari Provinsi dan Pusat, Diaz belum bisa menjawab. Karena menurut dia, pihaknya hanya Fasilitator saja dalam pengajuan Pj Bupati Sampang. Sedangkan yang memiliki wewenang untuk mengajukan Pj itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

“Kalau rasanya sudah ranahnya DPRD. Mulai dari Tabulasi, penggodokannya semua dari dewan. Karena bagian pemerintahan hanya memfasilitasi saja terkait pengusulannya nanti juga dari dewan, siapa saja yang mau diajukan menjadi Pj Bupati,” tuturnya.

Diaz kemudian juga mengungkapkan, bahwa dari 9 nama yang diajukan oleh Kabupaten, Provinsi dan Pusat mengenai PJ Bupati Kota Bahari, penentuan akhir cocok tidak cocoknya orang yang diajukan, itu nanti ada di Presiden.

Lebih lanjut, Diaz Menegaskan kalau pihaknya tidak bisa memberikan pernyataan yang pantas tidaknya menjadi Pj Bupati itu siapa. Tapi menurutnya, kalau melihat pernyataan dari kementerian kemarin, itu kemungkinan yang Menjabat sebagai Pj Bupati Sampang adalah Sekretaris Daerah. Hal itu untuk menjaga Kondusifitas wilayah.

“Kalau dari Kemendagri kemarin waktu rapat dengan Kepala Bagian Pemerintah se-Jawa Timur, itu pertimbangannya nanti Kondusifitas. Pasti yang diambil kalau Kabupaten atau kota itu tidak rawan konflik, itu biasanya di PJ kan ke Sekda. Tapi kembali lagi nanti dari pertimbangan presiden penentunya,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *