MADURANEWS.CO, Sampang– Polisi Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengamankan tiga Orang yang kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) saat sidang kedua kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Saat ini tiga orang yang kedapatan membawa sajam tersebut, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres setempat.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Hunas) Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, bahwa memang benar kalau pihaknya saat melakukan pengamanan di sidang salah satu wakil DPRD Sampang (24/10/2023) telah mengamankan 3 orang yang diduga membawa senjata tajam.
Lebih lanjut, tiga orang tersebut diantaranya berinisial M, A, dan F yang kesemuanya berasal dari desa Durjen, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Dan saat ini menurut Sujianto ketiga orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan dari Satreskrim Polres Sampang.
“Kita tunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan yang akan kami sampaikan lebih lanjut. Dan untuk jenis Sajam masih dalam proses pemeriksaan dan semua masih diamankan di Polres Sampang,” tukasnya. (san)