PN Sampang Periksa Saksi-saksi Kasus Penganiayaan Sokobanah Daya

MADURANEWS.CO, Sampang– Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (16/07/2024) menggelar sidang penganiayaan dengan terdakwa Zailor. Penganiayaan itu terjadi di Dusun Lonangkek Desa Sokobanah Daya, kecamatan Sokobanah hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 14.00 Wib.

Korban penganiayaan, Ahmad Nor Efendi (21) mengatakan, bahwa kejadian tersebut berawal dari cekcok lewat Handphone karena dirinya menyuruh temannya untuk meminta uang hasil penggilingan batu ke terdakwa. Namun uang tidak di dapat, malah temannya menjadi sasaran kemarahan dari terdakwa. 

Ia kemudian menanyakan kenapa temannya tersebut dimarahi? yang kemudian terjadilah cekcok dirinya dan terdakwa. Dan cekcok tersebut menurut Efendi sudah lebih dari satu bulan, kejadiannya sebelum terjadinya penganiayaan ke dirinya. 

Menurut Efendi, terdakwa awalnya rutin memberikan setoran kepada dirinya. Namun untuk waktu setoran ke dirinya itu tidak menentu, karena kalau uang dirinya masih ada di Zailor baru dirinya meminta ke terdakwa. 

“Kalau untuk jumlah setoran tidak menentu dan tergantung, kadang Rp 2 juta kadangpula Rp 1 juta,” katanya, Selasa (16/07/2024).

Efendi juga menuturkan, kalau surat panggilan kedirinya untuk hadir sebagai saksi baru disampaikan hari senin tanggal 15/07/2024. “Baru kemarin surat panggilan itu saya terima,” singkatnya.

Saat disinggung senjata tajam yang ditunjukkan jaksa saat persidangan, benar apa tidak senjata tersebut yang digunakan terdakwa? Efendi dengan tegas menjawab kalau sajam berupa pisau tersebut memang benar senjata yang digunakan untuk menusuk dirinya.

Efendi berharap kalau terdakwa bisa dihukum sebagaimana pasal yang didakwakan, yaitu pasal 351 tentang penganiayaan. Harapan tersebut bukan tanpa alasan dirinya sampaikan, namun hal tersebut sebagai pelajaran buat terdakwa, dan agar tidak mengulangi lagi. 

Masalah, terdakwa yang meminta maaf didalam persidangan saat diminta oleh Majelis hakim, Efendi dengan tegas menjawab kalau dirinya sebagai korban akan tetap memaafkan terdakwa. Namun masalah proses hukum, akan tetap dirinya biarkan terus berjalan sebagaimana mestinya. 

“Iya itu benar senjata jenis pisau yang digunakan untuk melukai saya. Harapan saya dihukum secara maksimal, agar tidak diulangi lagi,” tegasnya. 

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Sampang, Sucipto menyampaikan, kalau sidang hari ini atas nama terdakwa Zailor adalah sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, yang kemudian juga dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Sedangkan untuk agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan di hari kamis tanggal  18 Juli 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sementara untuk dakwaan yang disangkakan ke terdakwa kalau melihat dari kronologisnya menurut Sucipto itu pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan. 

“Untuk saksi sudah ada tiga orang yang dihadirkan,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *