42 Unit Kendaraan Pemkab Sampang Laku Rp 80 Juta

MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, mengungkap proses pelelangan kendaraan Plat Merah milik Pemkab Sampang Rampung di laksanakan.

Pelelangan Mobil dan Motor Dinas Itu berlangsung selama 9 hari, terhitung mulai tanggal 11 – 19 Oktober 2023. Ada sekitar 42 kendaraan plat merah yang dilelangkan, yaitu roda 4 sebanyak 3 unit, roda 2 dan 3 sebanyak 39 unit.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset BPPKAD Sampang, Achmad Murang mengatakan, bahwa sampai pada batas akhir pelelangan kendaraan dinas itu, hanya ada 2 pemenang. Yaitu, 39 Unit roda 2 dan 3 terjual dengan harga Rp 35 juta yang dimenangkan oleh warga asal Kabupaten Gersik. Sedangkan untuk 3 Unit roda 4 terjual dengan harga Rp 45 juta yang dimenangkan oleh warga asal Surabaya. Lebih lanjut, dari harga jual kendaraan dinas tersebut, Menurut Achmad harga itu merupakan harga penawaran tertinggi dari para peminat.

“Dengan harga segitu pemenang, memborong semua kendaraan dengan harga lelang tertinggi,” katanya, Selasa (24/10/2023).

Ia kemudian menuturkan, kalau dalam proses pelelangan aset daerah itu pihaknya menggunakan sistem Scrap. Artinya, hanya menjual besi kendaraan tanpa surat-surat. 

Selain itu, Ia juga mengungkapkan kalau kendaraan yang terjual itu harus dipotong di lokasi. Karena melihat kendaraan tersebut tidak ada surat-suratnya, dan di kwatirkan ada pemeriksaan kalau dibawa utuh oleh pemenang lelang.

“Untuk surat kendaraan tidak dibawa pembeli, hanya besinya saja,” tuturnya.

Sementara ini, menurut Achmad kendaraan yang terjual itu masih belum dibawa oleh pemenang lelang. Hal itu dikarenakan pemenang belum melunasi uang dari kendaraan tersebut.

Achmad juga mengaku kalau pihaknya telah memberi tahu kepada pemenang kalau waktu pelunasan daripada kendaraan yang dibeli itu hanya sampai tanggal 26 Oktober 2023. Artinya, pemenang hanya memiliki waktu 5 hari dari tanggal saat pihaknya memberi tahu.

“Kalau seandainya pemenang membatalkan, berarti uang jaminan yang telah masuk hangus, sesuai ketentuan,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *