Mediasi Deadlock, Sidang Gugatan PAW Dedi Dores Akan Dilanjutkan

MADURANEWS.CO, Sampang- Mediasi lanjutan kasus perkara Perdata Khusus Pergantian Antar Waktu (PAW) Dedi Dores oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengalami dedlock.

Deadlocknya Mediasi ke 2 yang dipimpin oleh Hakim Silvia Nanda Putri itu dikarenakan sudah tidak menemukan kesepakatan dalam jalannya mediasi tersebut, sehingga harus dilanjutkan ke persidangan.

Pengacara Dewan Pimpinan Pusat PPP, Joe Hasyim Wai Mahing mengatakan, Mediasi yang Ia ikuti hari ini merupakan, mediasi lanjutan dari tanggal 5 April lalu. Namun untuk Mediasi lanjutan tersebut menurut dia belum menemukan titik temu. Untuk selanjutnya mengenai perkara No 3/Pdt.G/2023/PN Spg itu akan dilanjutkan ke persidangan.

Kemudian Ia menuturkan, kalau pasca degloknya mediasi lanjutan itu, rencananya persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan. Namun menurut Hasyim majelis hakim belum bisa membacakan gugatan tersebut hari ini dan menunggu jadwal selanjutnya dari Pengadilan Negeri Sampang.

“Sidang mediasi lanjutan tadi ini deglok. Dan akan dilanjutkan ke persidangan,” katanya, Rabu(12/04/2023).

Disisi lain, pengacara Penggugat, Abdurrahman menyampaikan, Degloknya Mediasi gugatan pihaknya itu disebabkan tidak ditemukannya titik temu antara Pihaknya dengan tergugat. Hal itu dikarenakan pihaknya bersikukuh agar kliennya tidak dipecat. Dan disisi lain tergugat juga bersikukuh dengan keputusan pemecatan kliennya. Dalam artian menurut dia tergugat tidak mau damai dan bersikukuh dengan keputusannya memecat kliennya.

“Mediasi tadi deglok. Kita tetap bersikukuh bahwa kami tidak ingin dipecat ataupun di PAW. Sedangkan dari pihak partai itu tetap dengan keputusannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Abdurrahman mengungkapkan kalau untuk mempertahankan hak dari kliennya, dia mengaku siap dengan tahap sidang selanjutnya. Dan masih menunggu rilis panggilan dari PN Sampang untuk pembacaan gugatannya.

“Tetap akan lanjut Sidang. Dan akan tetap kami layani untuk mempertahankan hak-hak klien kami,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *