MADURANEWS.CO, Sampang– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, memvonis Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman, Kecamatan Kedungdung dengan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa atas nama Madjari, lantaran Terdakwa terbukti telah melakukan Tindak Pidana Ringan kepada salah satu warganya ketika ada kericuhan dalam turnamen sepak bola mini di Desanya bulan agustus lalu.
Hubungan Masyarakat PN Sampang, Abdurrahman Mengatakan, bahwa untuk perkara nomor 15 tahun 2023 atas nama terdakwa Madjari sudah diputus hari ini oleh pihaknya. Dengan amar putusannya bahwa terdakwa Madjari diputus dalam tindak penganiayaan ringan.
“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana bersyarat. Artinya, pidana bersyarat itu adalah pidana percobaan,” katanya, Kamis (19/10/2023).
Kemudian Abdurrahman mengungkapkan, kalau pidana percobaan itu dengan tenggang waktu penjara selama tiga bulan. Dan menurut dia pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa, kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim menentukan lain yang disebabkan oleh pelaku melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan selesai. Artinya, misalnya terdakwa itu sebelum 6 bulan percobaan itu belum berakhir dan melakukan tindak pidana lagi, itu yang 3 bulan penjara akan berlaku kepada terdakwa.
“Jadi 3 bulan pidana dengan masa percobaan 6 bulan berakhir. Itu namanya pidana bersyarat,” jelasnya.
Sedangkan kewajiban terdakwa selama menjalani masa percobaan, menurut Abdurrahman terdakwa diminta untuk berbuat baik di masyarakat, dan jangan sampai melakukan perbuatan Kriminal lagi.
“Dia juga wajib lapor ke eksekutor atau penyidiknya. Karena eksekutor adalah kuasa penyidiknya yang nanti dilakukan esepsi oleh jaksa,” pungkasnya. (san)