MADURANEWS.CO, Sampang– Sidang Lanjutan Perkara dugaaan Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh FA (inisial) Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat pengamanan yang ketat dari aparat kepolisian dan PN Sampang.
Tidak hanya itu, bagi pengunjung yang mau masuk ke ruangan persidangan mereka harus melewati beberapa pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak keamanan di PN Sampang. Selain itu, mereka juga dibatasi untuk bisa masuk keruang persidangan.
Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, bahwa polres Sampang untuk pengamanan sidang lanjutan dari FA, Wakil ketua DPRD Sampang di Pengadilan Negeri Sampang, pihaknya menyiagakan sebanyak 204 anggota. Namun dari jumlah tersebut tidak hanya ditempatkan di PN Sampang saja, melainkan juga di Polres. Karena sidang dengan agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu diikuti secara Daring oleh terdakwa dari Mapolres Sampang.
“Untuk yang di pengadilan negeri sebanyak 85 anggota, dan sisanya di Polres Sampang. Terdiri dari Gabungan Polsek dan jajaran, Resmob, dan Brimob,” katanya, Kamis (26/10/2023).
Sujianto kemudian mengungkapkan, pengamanan yang begitu ketat itu tujuannya agar proses persidangan berjalan dengan aman dan lancar. Selain itu juga memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, Sujianto menegaskan kalau pengamanan yang ketat hari ini dari pihaknya itu tidak ada hubungannya dengan ditemukannya pengunjung yang membawa Senjata Tajam (Sajam) pada saat sidang sebelumnya. Menurut dia ada maupun tidak ada kejadian itu pihaknya tetap bisa melihat eskalasi dari persidangan.
“Kalau dianggap rawan tidak rawannya kita yang tau. Dan sejak awal kita juga menyiagakan personil banyak juga, cuma kalau sekarang memang ditambah,” tuturnya.
Sementara Humas PN Sampang, Abdurrahman sebelum sidang dimulai menemui para pengunjung dihalaman Pengadilan Negeri Sampang, untuk menyampaikan permintaan dan himbauan kepada pengunjung yang mau mengikuti persidangan.
Didepan masa yang mencapai membludak itu, Abdurrahman meminta pengertian dari para pengunjung yang berniat mengikuti sidang Wakil ketua DPRD Sampang. Hal itu dikarenakan keterbatasan fasilitas yang ada di Pengadilan Negeri Sampang. Sehingga pihaknya membatasi pengunjung yang masuk kedalam ruang persidangan.
“Sehingga kami hanya membatasi 50 orang yang masuk. Tapi sisanya mohon pengertiannya tetap diluar mengikuti persidangan hingga selesai,” ujarnya.
Abdurrahman kemudian menambahkan, kalau pihaknya juga mempunyai tata tertib yang bisa pengunjung baca sebelum memasuki ruang persidangan. Karena ada larangan-larangan yang memang harus ditaati oleh pengunjung saat persidangan berlangsung. Terutama menurut dia adalah tidak bolehnya pengunjung membawa Sajam kedalam ruangan persidangan.
“Dalam proses nanti berjalan, tolong dijaga ketertibannya, supaya tidak akan menggangu dalam proses perjalanan persidangan,” tukasnya. (san)