MADURANEWS.CO, Sampang- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali menunda persidangan terkait dengan gugatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Setempat Dedi Dores.
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Sampang, Abdurahman Mengatakan, penundaan sidang Perdata tersebut dikarenakan ada berkas dari salah satu advokat tergugat yang belum dapat dipenuhi. Advokat yang belum memenuhi persyaratan itu merupakan advokat dari Gubernur Jawa Timur (Jatim).
Tertundanya sidang Perdata itu, juga dikarenakan adanya pihak yang keberatan dengan kurangnya persyaratan itu. Sehingga hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut.
“Hasil persidangan hari ini tentang perkara PPP, perkara tentang gugatan itu memang sudah dihadiri semua pihak. Namun sidang ditunda, dikarenakan masih ada persyaratan yang belum dilengkapi dari pihak Pemprov, persyaratan untuk Advokatnya,” katanya
Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 tahun 2016 tentang semua sengketa perdata yang di ajukan ke Pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi.
Menurut Abdurrahman, penundaan itu dikarenakan belum dilakukan mediasi, belum penunjukan mediator karena dari pihak salah satu pihak belum lengkap dari persyaratannya.
Kemudian Untuk Mediasi itu sendiri bisa dilakukan selama 30 hari, yang kemudian bisa diperpanjang lagi 15 hari. Dan juga melibatkan semua pihak terkait dalam mediasi perkara perdata tersebut.
“Lepas dari acara itu untuk kemudian akan dilakukan langkah mediasi. Jadi awal dari gugatan itu harus wajib dilakukan mediasi. Sesuai dengan Perma No 1 tahun 2016,” ungkapnya. (san)