MADURANEWS.CO, Sampang– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan menggelar Sampang Brand Festival (Festipang). Acara tersebut diselenggarakan untuk bagaimana menyampaikan Bahaya Rokok Ilegal kepada muda-mudi di Kota Bahari.
Anggaran yang digunakan untuk acara Festipang itu kurang lebih menggelontorkan anggaran yang mencapai Rp 75 juta yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Didalam festipang sendiri juga ada kegiatan konser yang mengundang sejumlah seniman musik rage.
Kepala Satpol-PP dan Perlindungan Masyarakat Sampang, Suryanto mengatakan, bahwa anggaran DBHCHT yang diberikan kepada pihaknya adalah sebuah amanah yang harus pihaknya gunakan dalam upaya memerangi dan memberantas peredaran Rokok Ilegal di Kota Bahari.
“Terdapat beberapa kegiatan untuk memberantas rokok ilegal, seperti pencarian informasi, sosialisasi, dan operasi bersama,” katanya, Rabu (25/10/2023).
Suryanto mengungkapkan, kalau untuk konser yang akan pihaknya selenggarakan bersamaan dengan festipang itu, melibatkan sebanyak 100 orang yang terdiri dari para Muda – mudi Kabupaten Sampang.
“Jadi kami bersama Festipang untuk menyampaikan bahaya rokok ilegal,” ungkapnya.
Selain itu Ia juga menuturkan, bahwa uang puluhan juta yang akan digunakan pihaknya itu diperuntukkan untuk kebutuhan dari acara tersebut. Yang diantaranya seperti biaya sewa lighting, panggung, meja, kursi, konsumsi, dan kaos.
“Itu yang kami biayai, kalau untuk konsep acara Festipang yang punya,” tuturnya.
Suryanto kemudian menambahkan, walaupun acara itu dikonsep oleh Festipang, namun syarat yang harus dipenuhi dalam acara tersebut adalah bagaimana acara itu bisa memberikan pesan tentang bahayanya rokok ilegal. Dan itu menurut dia wajib disampaikan kepada masyarakat yang hadir di acara Festipang tersebut.
“Paling tidak dalam acara disampaikan dalam bentuk tulisan atau gambar gempur rokok ilegal. Misalnya di baleho dan umbul-umbul,” tukasnya. (san)