MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2024, Dan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Kamis (26/10/2023).
Hadir dalam acara yang diselenggarakan di Ruang Graha Paripurna DPRD Sampang, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, ketua DPRD Sampang Fadol, Wakil ketua serta anggota DPRD Sampang, Sekretaris Daerah (Sekda), Kapolres Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kepala Pengadilan Negeri Sampang, serta Camat se-Kabupaten Sampang.
Sebelum Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sampang, pimpinan sidang Paripurna, Fadol pertama – tama mempersilahkan perwakilan dari Fraksi-fraksi untuk menyampaikan atau membacakan pandangannya terkait Raperda APBD tahun anggaran 2024.
Selanjutnya, Fadol Mempersilahkan Bupati Sampang untuk menyampaikan jawabannya terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sampang, H Slamet Junaidi menyampaikan terimakasih kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas penyediaan waktu kepada pihaknya dan sekaligus ucapan terima kasih kepada masing-masing Fraksi DPRD yang telah menyumbangkan pemikiran untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024.
“Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi upaya kita yang tulus dan ikhlas berjuang untuk meningkatkan secara kesejahteraan masyarakat Sampang menuju Sampang hebat bermartabat melalui pelaksanaan tugas masing-masing,” katanya.
Menanggapi pandangan umum, saran dan himbauan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Amanat Sejahtera dan Fraksi Perjuangan Rakyat. Pria yang akrab disapa Aba Idi itu, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sebagaimana Kami sampaikan pada pengantar Nota Penjelasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 bahwa rancangan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2024 masih menggunakan asumsi pendapatan transfer sama dengan pendapatan transfer Tahun 2023 serta belum mengakomodir Dana Alokasi Khusus karena belum ada kepastian informasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
2. Setelah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan telah merilis Penetapan Alokasi Pagu Definitif Dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024 melalui website resmi DJPK.
Dan Secara umum terhadap seluruh saran, himbauan dan pendapat yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD, pada prinsipnya akan pihaknya perhatikan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sampang.
Selain itu, Aba Idi juga mohon dukungan DPRD sebagai mitra kerjanya, untuk senantiasa bersama-sama membangun dan memperbaiki kinerja untuk mewujudkan obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bahari.
“Akhirnya Kami secara pribadi maupun atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang yang telah menyampaikan Pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024,” pungkasnya. (san)