MADURANEWS.CO, Malang– Program Studi (Prodi) Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggandeng Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI). Itu dalam rangka sinergi, kolaborasi dan harmonisasi dunia kampus dengan kenyataan lapangan kerja.
Bertempat di Aula BAU UMM, Prodi Sosiologi melaksanakan Kuliah Tamu bertajuk “Kajian Praktis dan Empiris tentang Hubungan Industrial di Era Revolusi Industrial 4.0” dan Penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) antara Prodi Sosiologi FISIP UMM dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP KEP SPSI, Kamis (05/10/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa/i sosiologi dari angkatan 2021-2023, Wakil Dekan III FISIP UMM, Ketua Program Studi Sosiologi beserta jajarannya.
Saat memberikan sambutan sebelum penandatanganan SPK, Luluk Dwi Kumalasari selaku Ketua Program Studi Sosiologi berharap dengan adanya kegiatan ini nantinya mahasiswa dapat lebih mudah untuk merasakan langsung praktik di lapangan tentang hubungan industrial dengan para pekerja.
“Saat ini program studi membuka kesempatan selebar-lebarnya untuk mahasiswa dapat melaksanakan praktik kerja lapang, pengabdian masyarakat ataupun MBKM yang bisa secara langsung berkolaborasi dengan DPP SP KEP SPSI,” ujarnya.
Muhammad Himawan Susanto saat memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan kuliah tamu menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan ikhtiar kampus agar tidak menjadi menara gading. Menurutnya, saat ini perlu saling terhubung antara kampus dan masyarakat industri.
“Harapannya nanti para mahasiswa bisa mendapatkan pemahaman secara langsung dari pengalaman dan pengetahuan yang disampaikan oleh pemateri, agar apa yang didapatkan di kampus bisa diterapkan nantinya di masyarakat secara harmonis,” harapnya.
Dalam paparan materinya, Ketua DPP SP KEP SPSI R Abdullah mengatakan bahwa kuliah tamu harus dilaksanakan secara merdeka. Dia juga menjelaskan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara pelaku proses produksi barang dan jasa. Hal inilah yang menyebabkan adanya perubahan baik dari aspek ekonomi dan sosiologis.
“Saat ini kita berada di kondisi Globalisasi, Liberalisasi dan Revolusi Industri 4.0. Perlulah untuk kemudian memahami bagaimana kemudian berubahnya kondisi ini tetap perlu dikawal, khususnya dalam konteks menyejahterakan masyarakat (pekerja) itu sendiri. Sehingga selain dari pada konstitusi sudah mengatur kesejahteraan dari pekerja, kita sebagai masyarakat itu sendiri perlu mempelajari dan mengawal amanah dari konstitusi tersebut,” ungkapnya. (*/jay/lum)