Bupati Sampang Jelaskan Duduk Perkara Pinjaman JLS: Tak Seperti Rentenir, Hutang Pembangunan Ini Bagaikan Orang Tua Bantu Anaknya Berkembang

MADURANEWS.CO, Sampang- Hutang Rp 204,5 Miliar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, untuk Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) adalah Upaya Bagaimana Memajukan Kota Bahari. 

Bupati Sampang, H Slamet Junaidi mengatakan, kalau Kabupaten/Kota itu tidak hanya Sampang saja yang memiliki hutang, namun hampir semua kabupaten atau kota itu memiliki hutang. Masalah Ia di nyinyirin karena membangun JLS Sampang dengan hasil berhutang, Aba Idi enggak mempermasalahkan itu.

“Boleh saja ada yang nyinyir, itu dibangun dari hutang dan seterusnya. Kita hutang bukan menggadaikan/ menjaminkan sertifikat. Seluruh kabupaten dan kota ada pinjaman,” katanya. 

Aba Idi kemudian menuturkan kalau dirinya berhutang untuk membangun Sampang itu tidak menjaminkan sertifikat Pendopo ke bank. Melainkan berhutang ke salah satu anak perusahaan Kementerian Keuangan, yaitu PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Ia juga mengibaratkan hutang yang dilakukan pihaknya itu, seperti seorang anak dalam sebuah keluarga yang belum sukses seperti saudaranya. Dari situ orang tuanya akan melakukan segala cara untuk bagaimana anak tersebut bisa sukses seperti saudara-saudaranya. 

“Hutang itu sama dengan Anak dan bapak. Ada 5 anak dalam 1 keluarga, 5 anak ini dibiayai kehidupannya oleh bapak ibunya. Ketika ada salah satu dari 5 anak ini tidak bisa membangun. Maka ditawari oleh si bapak, mau enggak kamu membangun? Tapi dipotong belanja kamu setiap tahun, itu yang terjadi,” jelasnya.

“Bukan kalau kita tidak kuat bayar ada yang disita, tidak ada. Pinjaman itu tidak ada jaminan. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu adalah anak perusahaan daripada kementerian keuangan. Jadi bukan saya hutang ke bank, terus sertifikat Pendopo, sertifikat itu digadaikan, enggak ada,” imbuhnya.

Abah Idi kemudian mengungkapkan, bahwa pihaknya berhutang ke Sarana Multi Infrastruktur itu tidak ada akal-akalan, dan murni semua untuk masyarakat Kota Bahari. Hutang itupun  menurut dia,  juga tidak menggadaikan apapun untuk jaminannya. Karena hutang tersebut, kalau Pemda Kota Bahari belum bisa membayar karena pendapatannya berkurang, maka Pemda Sampang bisa menangguhkan dulu itu hutang. 

“Kalau memang pemerintah daerah nanti defisit keuangannya, boleh enggak usah bayar atau ditangguhkan dulu. Bukan kita menjaminkan sesuatu atau aset Kabupaten, tidak ada. Tentunya apa yang saya pinjamkan seluruhnya untuk masyarakat. Tidak ada akal-akalan sama sekali,” ungkapnya. 

Disisi lain, Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Fauzan Adima menyampaikan, hutang yang dilakukan Pemkab Sampang itu adalah sebuah upaya bagaimana mengangkat perekonomian dan memajukan Kota Bahari. Hutang itu bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang pembayarannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti apa yang sudah disepakati diawal. Dan hutang itu tidak dibayar dengan menggadaikan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang. 

“JLS itu menggunakan dana pinjaman yang namanya PEN. PEN itu dibayar dengan APBD kita, kalau tidak salah pertamanya itu 50 miliar. Dalam rangka kemajuan dan keterangkatannya perekonomian di Kabupaten Sampang,” ungkapnya. 

Kemudian, Abah Fauzan mengungkapkan kalau masalah cukup tidak cukupnya APBD untuk membayar hutang tersebut, itu urusan belakangan. Karena hutang itu bisa ditunda dan dikecilkan pembayarannya, dengan cara melakukan permohonan penundaan atau pengurangan dari jumlah 50 miliar yang disepakati sebelumnya. 

“Kalau masalah cukup tidak cukup apa kata nanti, kita bisa tinjau ulang. Bisa kita tunda, bisa minta keringanan. Misalnya dalam perjalanan kita tidak mampu membayar 50, mempunyai hanya 25. Kita hanya tinggal membuat surat permohonan penundaan atau pengurangan dari yang disepakati untuk pembayaran,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *