MADURANEWS.CO, Sampang- Masalah Sidang Gugatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dedi Dores di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, telah memasuki agenda Duplik dari Tergugat dan Turut Tergugat.
Humas Pengadilan Negeri Sampang, Abdurrahman Mengatakan, bahwa lanjutan sidang perdata khusus dalam permasalahan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dedi Dores anggota DPRD Sampang, hari ini agendanya adalah Penyampaian Duplik dari para Tergugat dan Turut Tergugat.
Ia juga menuturkan, kalau hanya 1 turut tergugat yang hari ini memberikan jawaban dari Repliknya penggugat yang diajukan disidang sebelumnya. Adapun turut tergugat yang tidak memberikan jawaban di sidang E-Court hari ini ialah, turut tergugat 2, 3, 4 dan 5. Sedangkan untuk para Tergugat menurut Abdurrahman, semuanya sudah memberikan jawaban atas Replik penggugat.
“Hari ini sidang lewat E-Court acara jawaban. Yang menyerahkan jawabannya Tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan Turut Tergugat 1. Sidang tunda satu minggu of line acara putusan sela,” katanya kepada maduranews, Rabu (24/05/2023).
Disisi lain, Kuasa hukum Dedi Dores, Abd Wasit menyampaikan, kalau pihaknya tidak mempermasalahkan 4 turut tergugat yang tidak memberikan Duplik terhadap Replik yang pihaknya ajukan 1 minggu lalu itu. Karena menurut wasik, mereka mau menjawab atau tidak terhadap Replik yang pihaknya ajukan itu murni adalah hak mereka. Sehingga dirinya memaklumi itu.
Selain itu, tidak menjawabnya beberapa turut tergugat itu, Secara Substansial tidak ada masalah dan tidak menjadi soal apapun menurutnya. Cuma kalau ada jawab binawab ataupun Duplik dari mereka terhadap Replik yang pihaknya ajukan, Ia menilai persidangan ini akan lebih sempurna dan lengkap.
“Soal turut tergugat 2 sampai 5 memberikan jawaban atau Duplik atas Replik yang saya ajukan pada minggu lalu, itu memang benar-benar hak mereka,” ucapnya. (san)