MADURANEWS.CO, Sampang- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengundang perwakilan perkumpulan kaum disablitas ke Ruang Bapemperda, Selasa (8/11/2022). Mereka yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sampang itu dilibatkan dalam pembahasan Raperda.
Rancangan Perda (Raperda) yang dibahas itu tentang Perlindungan dan Pemenuhan Fasilitas Penyandang Disabilitas. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Bapemperda Dedi Dores, Ketua PPDI Sampang Munawi, Kepala Dinas Pendidikan Edi Subinto, serta beberapa utusan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang Dedi Dores mengatakan, Raperda disabilitas itu diharapkan bisa didukung oleh semua pihak terkait termasuk semua OPD dalam memenuhi dan menyiapkan anggaran untuk sarana dan prasarana kaum disabilitas yang bersifat publik.
“Raperda ini menekankan kepada stakeholder terutama PUPR, katakanlah di sini, mengeluarkan kebijakan, mengeluarkan anggaran yang bersifat kebijakan sarana dan prasarana pendidikan, sarana-prasarana publik, perkantoran dan hal-hal yang lain yang sifatnya publik semua orang bisa mengakses terutama yang disabilitas. Karena kita mengingat di Sampang ini sedikit sekali kantor-kantor pemerintahan itu menyediakan akses disabilitas,” katanya saat ditemui usai rapat.
Dengan adanya Raperda tersebut, pihaknya meminta semua pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang agar semua bangunan ataupun gedung yang ada dilengkapi dengan fasilitas yang dapat diakses disabilitas.
“Dengan cara ini kita mewajibkan kepada semua OPD-OPD terkait hal-hal yang berkaitan dengan bangunan fisik, gedung dan sebagainya, masjid itu wajib hukumnya untuk menyediakan akses untuk bisa diakses oleh disabilitas di situ,” ujarnya.
Dijelaskannya, rapat pembahasan Raperda dengan PPDI dan OPD terkait yang diselenggarakan tersebut merupakan awal dari pembahasan mengenai apa saja yang dibutuhkan kaum disabilitas yang ada di Sampang dan yang diinginkan supaya bisa dimuat dalam Raperda tersebut.
“Hari ini adalah pembahasan awal (yang) sifatnya sebagai FGD. Kita ingin mengetahui apa sih yang mereka ingin lakukan, apa sih yang ingin mereka tuangkan dalam Raperda ini tampung seluas-luasnya dan kami berikan drafnya kepada mereka untuk menyempurnakan hal-hal yang belum diatur di dalamnya. Mereka bisa menuangkan pokok-pokok pikirannya, dibuat draf kemudian kita bahas bersama pokok-pokok seperti apa yang mereka inginkan,” ungkapnya.
Menurut Dedi, Tim Bapemperda merasa sangat terbantu dengan beberapa masukan yang diberikan oleh PPID yang sebelumnya belum dimasukkan oleh pihaknya ke dalam Raperda yang sedang dirancang.
“Kita juga berterima kasih kepada PPID karena banyak sumbangsih pemikiran yang sebelumnya tidak kami ketahui bahkan luput dari pendataan disabilitas,” tuturnya.
Ketua PPID Kabupaten Sampang Munawi menyambut baik adanya Raperda disabilitas tersebut. Menurutnya, Raperda itu sudah sesuai dengan kebutuhan kaum disabilitas. Hanya saja, ada salah satu pasal yang perlu penambahan poin terkait hak dan perlindungan terhadap kaum disabilitas.
“Semuanya sebenarnya sudah lengkap cuma ada tambahan dari pasal di drafnya tadi yang belum kami pelajari mendalam sehingga itu hanya gambaran-gambaran saja yang sempat kami baca itu cuma perihal pemenuhan hak, Pasal 6 itu perlu ada tambahan. Semuanya lengkap cuma kekurangannya di situ hak bagi penyandang disabilitas dan perlindungan hak terhadap disabilitas,” terangnya.
Dia mengaku sangat senang dengan adanya Raperda yang mengakomodir fasilitas penyandang disabilitas tersebut karena hal itu yang memang ditunggu-tunggu oleh pihaknya.
“Depannya senang aja, mudah-mudahan cepat terealisasi karena bagaimanapun juga Raperda itu yang diharapkan. Kalau Raperda tidak cepat diumumkan, kita mengalami kebuntuan. Untuk ke sana masih ada keterbatasan, ke OPD lain masih ada keterbatasan sehingga belum tersentuh. Kan Sampang Hebat dan Bermartabat, sehingga kalau masih kekurangan berarti kan belum hebat,” tukasnya. (raf/lum)